Pengedar Sabu di Sumut Ditangkap, Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Turut Diamankan

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT- Seorang pemuda berinisial Ir (34) ditangkap Polisi di Desa Sonomartani, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Minggu (22/8). Ia diamankan atas kepemilikan sabu dan dua pucuk senjata api jenis rakitan.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Ir merupakan pengedar sabu di wilayah Labura. Ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Tersangka (ditangkap) saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar,” ujar Deni, Selasa (24/8).

Dari penuturan Deni, saat proses penangkapan, Ir sempat hendak membuang barang bukti. Tetapi aksinya itu dipergoki oleh polisi. 

“Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto dan bungkus plastik klip tembus pandang, berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” ujar Deni.

Polisi kemudian menggeledah rumah Ir dan ditemukan juga satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan senjata laras pendek. Diduga senjata itu dipakai untuk melindungi dirinya saat bertransaksi barang haram.

Terkait narkoba yang dimiliki, kata Deni, didapatkan dari R yang merupakan abang kandungnya. R kini buron.

“Kini atas perbuatanya, Ir dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Deni.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas
Bea Cukai Dumai Musnakan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.SIK , MH Terkesan Pembiaran Aktifitas Tambang Galian C
Supir Truk Yang Mengantongi Sabu sabu di Tangkap Unit Reskrim Polsek Medang Kampai 
Mampukah Polres Dumai Menertibkan Tambang Ilegal Galian C di Kota Dumai Sesuai Arahan Kapolda
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 
Mahasiswa Desak Kejari Padang Lawas Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru

Pengedar Sabu di Sumut Ditangkap, Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Turut Diamankan

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT- Seorang pemuda berinisial Ir (34) ditangkap Polisi di Desa Sonomartani, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Minggu (22/8). Ia diamankan atas kepemilikan sabu dan dua pucuk senjata api jenis rakitan.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Ir merupakan pengedar sabu di wilayah Labura. Ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Tersangka (ditangkap) saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar,” ujar Deni, Selasa (24/8).

Dari penuturan Deni, saat proses penangkapan, Ir sempat hendak membuang barang bukti. Tetapi aksinya itu dipergoki oleh polisi. 

“Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto dan bungkus plastik klip tembus pandang, berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” ujar Deni.

Polisi kemudian menggeledah rumah Ir dan ditemukan juga satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan senjata laras pendek. Diduga senjata itu dipakai untuk melindungi dirinya saat bertransaksi barang haram.

Terkait narkoba yang dimiliki, kata Deni, didapatkan dari R yang merupakan abang kandungnya. R kini buron.

“Kini atas perbuatanya, Ir dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Deni.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas
Bea Cukai Dumai Musnakan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.SIK , MH Terkesan Pembiaran Aktifitas Tambang Galian C
Supir Truk Yang Mengantongi Sabu sabu di Tangkap Unit Reskrim Polsek Medang Kampai 
Mampukah Polres Dumai Menertibkan Tambang Ilegal Galian C di Kota Dumai Sesuai Arahan Kapolda
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 
Mahasiswa Desak Kejari Padang Lawas Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 10:35 WIB

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Rabu, 17 September 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Dumai Musnakan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

Selasa, 16 September 2025 - 07:54 WIB

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.SIK , MH Terkesan Pembiaran Aktifitas Tambang Galian C

Selasa, 16 September 2025 - 06:34 WIB

Supir Truk Yang Mengantongi Sabu sabu di Tangkap Unit Reskrim Polsek Medang Kampai 

Jumat, 12 September 2025 - 09:25 WIB

Mampukah Polres Dumai Menertibkan Tambang Ilegal Galian C di Kota Dumai Sesuai Arahan Kapolda

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Minggu, 21 Sep 2025 - 10:35 WIB

Berita

Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Sabtu, 20 Sep 2025 - 15:00 WIB