Aturan Penerapan PPKM Darurat Direvisi, Ini Yang Terbaru

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi. 

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Poin k:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI
Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan
Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban
Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar
TMMD ke-124 di Bukit Kayu Kapur Dumai Resmi Ditutup oleh Kasrem 031/Wira Bima
Penutupan TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai Meriah, Dihadiri Kasrem 031/Wira Bima
Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:50 WIB

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:40 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:15 WIB

Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:41 WIB

Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Berita

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:06 WIB