Selain Sembako, Kelompok Ini Juga Bakal Dikenai PPN

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Selain kelompok sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, terdapat beberapa kelompok lain yang juga bakal dikenai PPN.

Sebelumnya, untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang dilansir Kumparan, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI
Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai
PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan
Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban
Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar
TMMD ke-124 di Bukit Kayu Kapur Dumai Resmi Ditutup oleh Kasrem 031/Wira Bima
Penutupan TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai Meriah, Dihadiri Kasrem 031/Wira Bima
Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:50 WIB

Kepala Dinas PU Mendampingi Walikota Dumai Menyambut Kunjungan Komisi V DPR RI

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sabu Seberat 48 Kg Berhasil Diamankan Lanal Dumai

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:40 WIB

PT. MULTY GLOBAL WISATA Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Atas Wujud Kepedulian Dan Keberkahan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:15 WIB

Masjid Agung Habiburahman Menyembeli 10 Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:41 WIB

Rayakan Idul Adha , Citimall Dumai Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Berita

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:06 WIB