Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Inhu tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Senin, 28 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENGAT, Tribunriau-
Semangat pemerintah dalam memerangi korupsi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, banyaknya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak tersentuh hukum suatu tamparan untuk pihak berwenang yang selalu bersorak untuk memerangi korupsi.

Diantara dugaan kasus korupsi tersebut, hasil audit BPK RI Pekanbaru tentang biaya perjalanan dinas fiktif pada sekretariat DPRD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2007 hingga saat ini belum disentuh oleh pihak terkait. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,767,100,000.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Inhu, Bujang kepada Tribunriau.com baru-baru ini. Ditambahkannya, dalam pengadaan pakaian Korpri Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 604,575,817.50. “Semua itu belum tersentuh hukum, hanya dugaan korupsi Kasbon yang masih diselediki, itupun masih banyak oknum terlibat yang berkeliaran,” terangnya.

Dalam hal kasus mantan Bupati Thamsir Rachman, yang sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp520Juta, namun untuk penegakan keadilan, masih banyak oknum pejabat yang turut menikmati tapi masih berkeliaran dan tak tersentuh hukum sama sekali.

“Aneh, Thamsir Rachman memang sudah ditahan, dikatakan juga sudah mengembalikan sedikit, namun kenapa hanya dia yang ditahan, oknum penikmat yang lainnya malah tidak tersentuh hukum?,” ujarnya heran.

Mereka yang diduga turut menikmati hasil korupsi Thamsir Rachman tersebut diantaranya Nurhadi, Junaidi Rahmat, Armansyah dan masih ada dugaan oknum lainnya.

“Dalam dokumen audit BPK, mereka tersebut terdaftar dalam kelompok Kas Bon Mantan Bupati Rp45 milyar dari Rp116 milyar, jadi seharusnya mereka bisa dikenakan Undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).Dan bagi orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor),” jelasnya.

Pihaknya berharap, hukum di negeri ini masih ada dan tidak pandang bulu serta mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk mengusut beberapa dugaan kasus korupsi yang belum tersentuh hukum.

Penulis : Harmaein Pilianglowe/Yoveldi

Berita Terkait

Polres Pelalawan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Pangkalan Gondai. “Motif Dendam”
Polsek Bukit Kapur Ciduk Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warung
Sabu sabu Seberat 3,2 Kg, Berhasil Diamankan Polres Dumai Salah Satu Hotel di Jalan Sukajadi
Gara gara Menyimpan 10 Butir Exstasi di Kamar, M.A.D di Amankan Satnarkoba Polres Dumai
Pukul Istri dengan Kayu, Pria di Kuansing Diringkus Polisi
Sudah 4 Tahun Beroperas Jual Emas Palsu, Akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku
Tak Hanya Beras, Ternyata Ada Juga Emas Oplosan di Pasar Mandau Bengkalis
PT SJIO Titipkan Kendaraan ke Polsek Bukit Kapur, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penitipan

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polsek Bukit Kapur Ciduk Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Sabu sabu Seberat 3,2 Kg, Berhasil Diamankan Polres Dumai Salah Satu Hotel di Jalan Sukajadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:31 WIB

Gara gara Menyimpan 10 Butir Exstasi di Kamar, M.A.D di Amankan Satnarkoba Polres Dumai

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:09 WIB

Pukul Istri dengan Kayu, Pria di Kuansing Diringkus Polisi

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:11 WIB

Sudah 4 Tahun Beroperas Jual Emas Palsu, Akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru