Kecelakaan Disebabkan Jalan Rusak, "Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah"

- Penulis

Jumat, 25 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga menyebabkan kemacetan panjang.


RENGAT,Tribun Riau-
Masyarakat atau korban kecelakaan yang diakibatkan dari rusaknya jalan dapat menuntut pihak penyelenggara jalan. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 273 Ayat 1 sampai dengan 4.

Akhir-akhir ini, tingkat kecelakaan akibat jalan rusak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sangat tinggi, terutama di sepanjang Jalan Rengat – Bagan Jaya (Inhu-Inhil). Salahsatunya kejadian baru-baru ini sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga memicu kemacetan panjang.

Suhaimi, salah seorang aktivis LSM di Inhu menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah sebagai penyelanggara jalan yang telah menyebabkan beberapa insiden kecelakaan.

“Pihak yang paling bertanggungjawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat yakni Menteri PU, Gubernur, dan Bupati/Walikota,” ujar Suhaimi kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, Jalan Rengat-Bagan Jaya tersebut adalah Jalan Nasional.”Jalan Rengat-Bagan Jaya adalah jalan Nasional, salah satu termasuk di dalamnya jalan Hang Tuah, maka yang dituntut adalah Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II yang berpusat di Padang dan cabangnya di Pekanbaru,” tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Suhaimi, sanksi bagi penyelenggara jalan yakni pemerintah yang telah lalai memperbaiki jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas ada beberapa bagian, yakni pada pasal 273 ayat 1 sampai dengan ayat 4. Ancaman pidana maksimal selama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.120Juta untuk kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Sementara PPK Jalan Nasional Wilayah II, Akmaludin, ST hingga saat ini belum berhasil dihubungi Tribunriau.com.

Penulis : Harmaein Pilianglowe/Yoveldi

Berita Terkait

PAUDQU Kharisma Menawarkan Program Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Al-Qur’an
PAUDQU Kharisma Menawarkan Program Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Al-Qur’an
Wali Kota Dumai Tekankan Inovasi dan Komitmen Khidmat Pendidikan Rekrutmen Kepala Sekolah
Tingkatkan Mutu Pembelajaran Dasar; Apical Group dan Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Guru di Dumai
Menjelang Hari Anak Nasional, Dunia Usaha dan Komunitas Bersatu untuk Masa Depan Yang Lebih Cerah Bagi Anak dan Pengasuh di Dumai
Pemko Dumai Apresiasi Wisuda dan Uji Publik 100 Anak Didik AHE Bersama Prisma Kalkulator Tangan
Sekolah Baru, Harapan Baru: Apical dan Pemkot Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung
Rutan Dumai Goes to School Memberikan Edukasi di SMKN 2 Dumai

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:19 WIB

PAUDQU Kharisma Menawarkan Program Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Al-Qur’an

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:13 WIB

PAUDQU Kharisma Menawarkan Program Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Al-Qur’an

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:05 WIB

Wali Kota Dumai Tekankan Inovasi dan Komitmen Khidmat Pendidikan Rekrutmen Kepala Sekolah

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:55 WIB

Tingkatkan Mutu Pembelajaran Dasar; Apical Group dan Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Guru di Dumai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Menjelang Hari Anak Nasional, Dunia Usaha dan Komunitas Bersatu untuk Masa Depan Yang Lebih Cerah Bagi Anak dan Pengasuh di Dumai

Berita Terbaru

Berita

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:06 WIB