Dugaan Kepemilikan 1Kg Sabu, Anak Mantan Anggota DPRD Riau Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Rabu, 8 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI-
Anak Mantan Anggota DPRD Riau, DN (35) bersama rekannya DA (24) terancam hukuman mati setelah sebelumnya ditangkap Polres Dumai, Kamis (2/4/15) kemarin dengan dugaan kepemilikan 1Kg narkotika jenis sabu dan 490 butir pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R sIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto kepada wartawan pada konfrensi Pers, Senin (6/4/15) kemarin di halaman Mapolres Dumai.

“Atas kepemilikan dan keterlibatan peredaran narkotika yang diduga jaringan internasional di Kota Dumai, kedua tersangka terancam hukuman mati. Pasalnya, sesuai mekanisme hukum yang sudah diterapkan, dimana pelaku secara sengaja memiliki narkotika bukan jenis tanaman dengan jumlah besar,” ujar AKP Bimo Ariyanto.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka DA yang diketahui baru saja mengambil barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus Kota Dumai, tepatnya di Kecamatan Medang Kampai.

Sementara itu, lanjut Kasat menjelaskan, saat dilakukan pengembangan asal-muasal barang haram tersebut, tersangka DA mengaku bahwa narkotika yang diambil merupakan pesanan dari tersangka DN. Dengan modal informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap DN.

Kurang dari 24 jam, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka DN di Hotel Wisata, Kamis (2/4/15) siang. Namun, dalam penangkapan DN tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. 

Tapi pada saat polisi memperlihatkan barang bukti narkoba bersama tersangka DA yang telah ditangkap, DN tak dapat mengelak. “Dari tangan tersangka DN kita tidak menemukan barang bukti narkotika, namun di dalam telephon genggamnya tersimpan pesan singkat yang menguatkan barang haram tersebut dipesan olehnya,” ucap AKP Bimo.

Ditambahkan Bimo, mengenai asal usul barang haram tersebut, pihaknya menduga pelaku memesan dari negara Jiran dan diindikasi terlibat jaringan narkoba internasional. Sebab, untuk mendapatkan barang haram itu, pelaku mengambilnya dari lintas negara.

“Kita mengindikasi kedua pelaku ini jaringan narkoba internasional. Informasi yang berhasil kita terima, bahwa pelabuhan Selingsing itu sudah sering dilakukan pelaku untuk penjemputan narkoba yang didatangkan dari pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelas Bimo. (isk)

Berita Terkait

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau
Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas
Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan
Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru
Ada Apa Dengan Bunsui Tigol, S.Th? Diduga Bawa 13 Preman ke Desa Dungun Baru, Warga Dusun Pak Cuk di Ancam
Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia di Gagalkan Tim Satgas Patroli Bea Cukai Kota Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:39 WIB

Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru

Berita Terbaru