KPAI Minta Pelaku Mutilasi Anak-anak di Riau Dihukum Berat

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA- Adanya kasus mutilasi di Kabupaten Siak, Riau, di mana korbannya adalah anak-anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum para pelaku mutilasi dengan seberat-beratnya. Bukan hanya itu, KPAI meminta kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar menjerat pelaku.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (12/8/14) saat dikonfirmasi terkait adanya anak-anak korban mutilasi. Dia mengatakan, kasus pembunuhan dengan memotong bagian tubuh korban tersebut harus dilihat secara serius.

“Kita meminta penegak hukum jeli melihat kenapa kasus itu terjadi. Selain itu, pasal-pasal yang digunakan harus benar-benar mendasar, bila perlu pasal berlapis. Karena korbannya kebanyakan anak-anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi dasar pokok menjerat para pelaku,” katanya.

Susanto juga merekomendasikan kepada penegak hukum agar menjerat para pelaku mutulasi dengan seberat-beratnya. “Kita akan memantau proses hukumnya, sejauh mana Polda Riau melakukan penyidikan sampai tuntas,” ujar Susanto.

Ditambahkan Susanto, pihaknya sudah memantau kasus mutilasi yang korbannya sebagaian besar anak-anak tersebut. Terutama perkembangannya, apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau pun merencanakan pembunuhan tersebut.

“Saya rasa kasus ini harus terus dikembangkan, apakah ada korban lain yang tidak diketahui, bisa jadi 3 tahun sebelumnya juga ada korban lain. Karena kalau melihat kasus ini, sepertinya para pelaku sangat profesional,” terangnya.

Untuk itulah, Susanto berharap kepolisian harus lebih profesional untuk mengembangkan dan mendalami kasus ini dengan setiap informasi dan data yang ada dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan adanya korban lain.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi yang dilakukan empat tersangka, MD (19), S (26) dan DP (16), dan DD (19), terhadap enam korban yang sudah ditemukan. Di mana korban mutilasi tersebut kebanyakan anak-anak.(rtc)

Berita Terkait

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Sering Transaksi Di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Warga Ujungbatu 1 Ditangkap
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau
Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas
Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan
Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru
Ada Apa Dengan Bunsui Tigol, S.Th? Diduga Bawa 13 Preman ke Desa Dungun Baru, Warga Dusun Pak Cuk di Ancam

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 04:14 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Sering Transaksi Di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Warga Ujungbatu 1 Ditangkap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:39 WIB

Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan

Kamis, 13 Nov 2025 - 05:12 WIB