Honor Bersertifikasi Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji Sebanyak 316 Orang

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Menerima informasi terkait keluhan sejumlah guru honorer bersertifikasi di Pekanbaru.

Informasi ini menyebutkan bahwa sekitar 316 guru honorer di beberapa sekolah merasa tertekan dan mengalami kegelisahan setelah adanya dugaan instruksi dari pihak sekolah, atas perintah oknum di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, untuk mengembalikan gaji honor mereka selama enam bulan terakhir.

Dalam pesan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengembalian gaji tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa petunjuk teknis yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi.

Para guru mengaku dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut secara tidak adil, bahkan menyebutnya sebagai tindakan zalim.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan bahwa terdapat 316 orang guru bersertifikasi harus mengembalikan gaji, namun ia membantah bahwa itu merupakan kezaliman, melainkan peraturan.

“Kalau dibilang zalim terlalu mengada-ada itu. Dalam aturan, guru honor BOS jika sudah terima sertifikasi tidak boleh dibayarkan honornya lagi. Kasusnya kan sekarang pemerintah membayarkan sertifikasi sebesar 2 juta per bulan terhitung Januari sampai Juni (6 bulan di pertengahan Juni), tentu dana BOS yang diterima harus dikembalikan dengan cara cicil sampai akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan akan menjadi temuan BPK,” kata Jamal kepada CAKAPLAH.com.

Jamal menjelaskan, pada Pasal 39 pada Juknis BOSP 2025 yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh dibayarkan honornya menggunakan BOSP.

“Pada Pasal 39 ayat 2 D dijelaskan bahwa penerima BOS adalah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau sudah dapat tidak bisa lagi,” tegasnya.

Jamal mengatakan, bahwa pengembalian memang harus dilakukan, jika tidak akan menjadi temuan.

“Kan bisa dicicil sampai akhir tahun. Bisa diangsur, karena kalau dana itu dikembalikan, akan digunakan kembali ke operasional sekolah,” cakapnya.

Untuk itu, Jamal mengatakan para guru tidak bisa mengklaim bahwa mereka dizalimi, karena sedari awal sudah diberi penjelasan melalui Juknis.

“Tak bisa diklaim zalim, karena ini sesuai aturan,” tukasnya. (Cakaplah.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB