DUMAI – Kepolisian Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang masuk melalui jalur internasional. Seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Dumai.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/03) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang masuk ke wilayah Dumai.
“Kali ini kita berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur internasional dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram sabu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MN saat melintas di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah kita lakukan secara intensif, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam tas tersebut ditemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi.
“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas ransel dan dibungkus kembali menggunakan bahan plastik yang kuat sehingga tidak langsung terlihat,” tambah Kapolres.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.
“Dari pertengahan Februari kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengantaran narkotika jenis sabu ke wilayah Dumai melalui jalur internasional dari Malaysia,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari luar negeri menuju Dumai. Tersangka diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Tersangka ini merupakan seorang TKI yang hendak pulang mudik ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkap Riza.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang sudah menunggu di Dumai, sebelum kemudian dibawa kembali ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Tersangka sendiri dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.
Polres Dumai saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.







