Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Lagi-lagi peredaran gelap narkoba dengan jumlah besar berhasil ditindak pihak kepolisian di Kota Dumai, daerah yang menjadi salah satu tempat masuknya barang haram tersebut ke Riau. Kendati seriing ditindak, namun tanpaknya tak pernah habisnya.

Jajaran kepolisian Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba di Kota Dumai.

“Tadi kami lihat ada penangkapan sabu di parkiran Hotel The Zuri,”ujar seorang warga yang melihat proses penangkapan tersebut, Kamis (16/10/2025) .

Ternyata benar, dalam operasi senyap yang dilakukan Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (16/10/2025) lalu, polisi menyita barang bukti fantastis. Di antaranya 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus besar merek Guanyinwang, enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek, dan 28 strip pil happy five.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim opsnal Subdit III, yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi SIK, mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim berhasil meringkus SE saat ia berada di parkiran sebuah hotel berbintang di Dumai,” ujar Kombes Putu.

Saat diinterogasi, SE mengaku baru pertama kali terlibat dan berperan sebagai pengantar barang haram tersebut kepada pembeli. Ia dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp100 juta yang akan dibayar setelah pekerjaannya selesai.

Menurut pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut berasal dari negeri tetangga dan masuk ke wilayah Riau melalui jalur laut di Pulau Rupat, Bengkalis, sebelum didistribusikan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen penuh menindak tegas jaringan peredaran narkotika. “Tersangka saat ini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, SE terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.(rpg)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:09 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:04 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru