DUMAI – Jalan yang rusak akibat galian penanaman pipa gas di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai terkesan lamban di perbaiki seperti semula kala, sehingga bekas galian menganggu pengguna jalan kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 yang melintas.
Lokasi pengalian tepatnya di jalan bintan antara kelurahan sukajadi dan kelurahan bintan.
“Banyak titik pembobokan dan penggalian di Kecamatan Dumai Kota belum dirapikan seperti semula, sehingga membuat resah mata memandang dan menganggu pengguna jalan,” Ujar Herawati kepada Halodumai.com.
Pekerjaan penanaman pipa gas tersebut, lanjut Herawati sudah berjalan lebih kurang 3 Bulan, ia menduga pekerjaan tersebut merugikan warga pengguna jalan kendaraan roda 2,” Ucapnya.
“Lebih Kurang 3 bulan berlalu pekerjaan penanaman pipa gas yang dikerjakan tidak kunjung selesai, penanaman pipa gas yang diduga lamban jelas merugikan warga.
Ditempat terpisah salah seorang warga mengatakan, penutupan kembali bekas galian dibahu jalan maupun badan jalan yang sebelumnya di semenisani belum di-cor kembali, ini sangat menganggu akses mayarakat,” Ucap warga.
Bukan hanya di jalan utama penggalian pipa gas di lakukan, di gang – gang ikut jadi penuh berlobamg .
Yang lebih parahnya lagi, di waktu hujan, genangan air menutupi bekas bekas galian pipa gas ini tidak kelihatan dan itu bisa membahayakan,” Sebutnya.
Galian pipa gas ini memporak porandakan jalan jalan yang ada di kota dumai sudah menjadi makanan warga yang melintas.
“Kita minta untuk secepatnya dikerjakan, karena sudah memasuki musim penghujan.
“Kita berharap agar perbaikan perbaikan menjadi prioritas, karena gas sudah mulai masuk ke masyarakat, kita takutnya nanti sudah ditimbun dan tidak dicor semua, kendaraan roda 4 maupun roda 2 akan terperosok dan terganggunya aliran gas ke masyarakat.
Jadi, meskipun galian pipa gas memang menimbulkan kerusakan signifikan, ada kesepakatan resmi antara pemerintah daerah, PGN, dan untuk memperbaiki jalan‑jalan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Jika perbaikan belum selesai, warga tetap bisa menekan lewat DPRD atau lembaga pengawas setempat.







