Dugaan Penggelapan: PT SJIO Diduga Tahan Mobil Tangki CPO Secara Ilegal

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI  – PT SJIO (Sumber Jaya Industri Oleo) yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID Dumai) diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menahan sebuah unit mobil tangki pengangkut Fome atau CPO tanpa dasar hukum yang jelas. Penahanan tersebut memicu polemik karena dianggap sebagai perbuatan yang berpotensi masuk ke dalam kategori pencurian atau penggelapan. Rabu (16/07/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, mobil tangki CPO/FOME tersebut seharusnya menjalankan distribusi sesuai dengan perjanjian bisnis antar perusahaan pemilik, sementara Mobil tangki tersebut hanya melakukan kerjasama dengan PT. Lux Agro dan bukan kepada PT.SJIO, adapun persoalan salahnya barang yang di angkut oleh tangki CPO tersebut baik isi atau muatannya itu menjadi tanggung jawab antara transportasi dan pemilik barang, jika pun ada persoalan lain atau kerugian di timbulkan itu beda persoalan. Namun, PT SJIO justru menahan kendaraan beserta muatannya tanpa adanya surat resmi penyitaan, berita acara, atau dasar legal lain yang membenarkan tindakan tersebut.

“Kami mempertanyakan legalitas penahanan ini. Menurut Kuasa Hukum dari Pemilik Kendaraan tangki tersebut yaitu CV. Harapan Karya Nusantara Eko Saputra,SH,.MH Mobil tangki itu ditahan oleh PT SJIO tanpa alasan yang sah, padahal bukan kewenangan mereka untuk menahan barang atau kendaraan yang bukan milik perusahaan mereka,sehingga kuasa hukum melayangkan somasi kepada pihak PT.SJIO tersebut,”ujar Eko Saputra,.SH,.MH yang juga kandidat doktor ilmu hukum ini.

Pihak korban atau Kuasa Hukum CV. Harapan Karya Nusantara menyebut tindakan PT SJIO berpotensi memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Jika barang milik orang lain dikuasai dan ditahan tanpa hak, itu bisa masuk delik pidana. Apalagi dilakukan tanpa adanya proses hukum,” tambahnya.

“Apalagi persoalan ini jika dalam waktu somasi tersebut pihak manajemen tidak mengindahkan kendaraan tangki tersebut tidak dilepaskan atau dikeluarkan dari perusahaan tersebut, mau tidak mau kita akan tempuh ini kejalur hukum dan akan melaporkan pihak manajemen PT. SJIO ke pihak yang berwajib atas sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 362 KUHP.”pungkasnya

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT SJIO belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan mobil tangki tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang praktik bisnis dan etika korporasi di wilayah tersebut. Para pihak terkait mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(dikutip dari cakrapos)

editor : Feri Windria

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB