Dugaan Pencemaran Lingkungan B3 Jenis Spent Belaching Earth di PT. EOJI

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bertindak cepat menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di wilayah industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menanggapi pengaduan masyarakat, tim pengawas KLHK melakukan inspeksi dan pengambilan sampel tanah di empat titik pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Mei 2025.

“Sampling kami lakukan di empat titik. Selanjutnya akan diuji laboratorium, dan hasilnya akan keluar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar salah satu anggota tim pengawas.

Kehadiran pemerintah pusat ini disambut baik oleh pelapor, Dhery Perdana Nugraha dari Malaya Research and Development. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan. Dhery juga menduga material urugan yang digunakan berasal dari PT EOJI dan digunakan dalam proyek milik PT TLL.

Konfirmasi kepada pihak PT TLL menghasilkan keterangan terbatas. Perwakilannya, Marshal, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan material urugan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Oktober 2024, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

Sumber internal menyebut PT TLL mengajukan permohonan pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru 2.000 meter kubik yang digunakan, karena mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menegaskan bahwa ePP belum memiliki SNI khusus sebagai bahan urugan. Menurutnya, bahan urugan harus memenuhi standar teknis seperti kepadatan dan nilai CBR sesuai ketentuan.

“ePP memang diakui dalam SNI 2460-2014 sebagai bahan campuran beton, tapi belum ada regulasi SNI yang menetapkannya sebagai bahan urugan. Jadi penggunaannya untuk urugan sangat riskan tanpa uji teknis yang memadai,” jelas Mangantar.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dumai menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran pemanfaatan limbah industri dan standar keselamatan konstruksi. KLHK berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”
Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah
Tingkatkatkan Kualitas Pembelajaran, Disdikbud Padang Lawas Gelar Pelatihan Mendalam Para Guru SD
Disdikbud Padang Lawas Gelar Kegiatan Penyusunan KSP Tahun Ajaran 2025-2026
PMA dan AFN Jemput Aspirasi Masyarakat Melalui Jum’at Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas Lingkungan VI Sibuhuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:45 WIB

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:28 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:48 WIB

PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:43 WIB

Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Des 2025 - 05:28 WIB