Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga, Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., kepada awak media menjelaskan kronologi penangkapan.

“Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

“Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan R tanpa perlawanan, beserta dua unit sepeda motor hasil curian,” jelas Kompol Handono.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Begitu melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi, mereka mematahkan kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki,” terangnya.

Kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar Kompol Handono.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli.

Kompol Handono menyebut bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan seperti SPDP dan SP2HP. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Dumai Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
Bupati PMA Bersama Mahasiswa Buka Puasa Bersama Dirangkai Diskusi Kedaerahan
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Warga di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:20 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila

Berita Terbaru