Ket photo : Aswin Kurnia Ketua DPC PWRI Padang Lawas
PADANG LAWAS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWRI) Kabupaten Padang Lawas Aswin Kurnia mengapresiasi langkah tegas Sat Reskrim Polres Padang Lawas dalam menindak pengecer maupun pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini dinilai krusial, terutama menjelang hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1447H, untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga di masyarakat.
Aswin mengatakan, Sat Reskrim Polres Padang Lawas di berbagai daerah seperti di daerah Kabupaten Padang Lawas telah melakukan penyitaan tabung gas melon dan melakukan pembinaan terhadap pengecer/pemilik warung karena menjual di atas HET.
Dalam temuannya di kapangan, Pengecer ditemukan menjual LPG Subsidi 3 kg seharga Rp35.000 – Rp40.000 per tabung, jauh melebihi HET yang ditetapkan pangkalan resmi (sekitar Rp18.000 – Rp20.000).
Aswin menambahkan, Sesuai aturan berlaku per 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG 3 Kg subsidi tingkat pengecer. Penjualan hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Apresiasi ini diberikan PWRI atas respons cepat Polres Padang Lawas terhadap keluhan warga mengenai tingginya harga Gas subsidi, yang sering kali langka di pangkalan tetapi melimpah di pengecer dengan harga tinggi.
Polres Padang Lawas telah membantu menstabilkan harga dan mencegah penyalahgunaan gas subsidi yang berhak diterima masyarakat miskin, Bravo Polres Padang Lawas, semoga semakin dipercaya okeh masyarakat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus menegaskan akan terus memantau ketersediaan dan harga LPG bersubsidi untuk mencegah oknum yang mengambil keuntungan pribadi, kami akan melakukan tindakan, katanya.
(Redaksi)







