Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Dalam operasi terbaru, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan PLH Kasubdit II Kompol Ryan Fajri sukses mengamankan seorang tersangka berinisial SY (51) dan menyita sejumlah barang bukti.

Pada penggerebekan yang dilakukan Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SY bersama barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex, dan uang tunai sebesar Rp. 7.270.000,- hasil penjualan narkoba.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa Jalan Pangeran Hidayat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Kali ini kita mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan salah seorang pelaku berinisial SY yang diduga sebagai pengedar di Pangeran Hidayat,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.

Tanpa menunda waktu, tim penyidik langsung menuju ke rumah pelaku SY. Dalam penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam mesin cuci, siap edar. Selain barang haram tersebut, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil disita.

Pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO), yang saat ini dalam penelusuran lebih lanjut. Barang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budip(DPO), yang juga sedang diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
Bupati PMA Bersama Mahasiswa Buka Puasa Bersama Dirangkai Diskusi Kedaerahan
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Warga di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:20 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila

Berita Terbaru