DUMAI — Asisten II Sekretariat Daerah Kota Dumai, Hj. Yusmanidar, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pembahasan rencana relokasi pedagang UMKM yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim ke kawasan Jalan HR. Soebrantas.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai, Jalan HR. Soebrantas. Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Dumai, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta UPT Persampahan.
Pembahasan difokuskan pada upaya penataan kota agar lebih tertib, khususnya dalam pemanfaatan ruang jalan sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan keteraturan bagi para pedagang.
Dalam rapat tersebut, Dishub Dumai menegaskan pentingnya penataan aktivitas pedagang agar tidak mengganggu fungsi jalan dan kelancaran arus lalu lintas.
Saat ini masih terdapat sejumlah pedagang yang berjualan di sisi jalan, sehingga diperlukan langkah penataan melalui relokasi yang terencana dan terkoordinasi.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, pendataan terhadap para pedagang yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Sultan Syarif Kasim akan dilakukan guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar penentuan kebijakan selanjutnya.
Pendataan ini menjadi langkah awal dalam memastikan relokasi berjalan tertib dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Terkait aspek teknis, Dishub Dumai juga menyoroti persoalan penggunaan listrik di lokasi relokasi.
Mengingat jumlah pedagang yang cukup banyak, aspek kelistrikan dinilai sebagai faktor penting yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan, dengan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, rapat juga membahas keterkaitan rencana relokasi dengan kegiatan Car Free Night (CFN) yang sebelumnya telah lebih dahulu dilaksanakan di kawasan Jalan HR. Soebrantas.
Di lokasi tersebut telah terdapat pedagang yang terdata, sehingga dimungkinkan akan dilakukan penataan ulang atau penggabungan dengan pedagang yang direlokasi, dengan tetap memperhatikan aspek lalu lintas dan ketertiban umum.







