Disebut Enggan Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau Berikan Penjelasan

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau enggan mengusut kasus Gedung Quran Center, lantaran karena Kejati memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau dibantah pihak Kejati Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH melalui Kasi Penkum, Bambang Heripurwanto SH., MH, kepada media ini menjelaskan apa yang dituangkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bahkan terkesan tendensius, dan hanya bersifat asumsi belaka.

“Judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto sambil memperlihatkan pemberitaan salah satu media online dengan judul “Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata dapat dana hibah dari Pemprov Riau”.

Bambang Heripurwanto menyayangkan, seharusnya media tersebut mengetahui peraturan terkait tata cara penyampaian laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018 sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik.

Dimana, pada Pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9 ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan. 

Di sisi lain kata Bambang Heripurwanto Penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif. Sehingga apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. 

Sebaliknya, setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan Hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah,” jelas Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menilai, bahwa media tersebut telah membuat kesimpulan sendiri bahwa pihak Kejati Riau enggan periksa laporan karena hibah.

“Terkait hibah adalah bantuan Pemerintah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) bukan bantuan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, hal ini menunjukkan pemberitaan yang tendensius telah melanggar UU Pers dan KEJ,” tambah Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan, terkait menyoal kasus yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, bahwa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengundang pelapor untuk melengkapi laporannya sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun sampai saat ini, data tambahan yang diminta belum dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengingatkan bahwa Perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE,”

Oleh karena dasar itulah diharapkan rekan-rekan pers dalam menyajikan pemberitaan dapat memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers. 

Bambang berharap, penjelasan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana APH harus bersikap profesional, salah satunya harus memiliki data pendukung seperti alat bukti.

Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, dan/atau fitnah, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta permintaan maaf,” akhir Bambang.**

Editor ; 

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
Bupati PMA Bersama Mahasiswa Buka Puasa Bersama Dirangkai Diskusi Kedaerahan
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Warga di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:20 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila

Berita Terbaru