DUMAI – Ditengah hangatnya isu reformasi Polri dan bahkan adanya wacana peletakan institusi Polri dibawah Kementerian, tentu menjadi pembahasan diseluruh lapisan masyarakat baik itu ada yang pro maupun kontra. Hal ini terjadi karena tidak terlepas dari adanya praktek di lapangan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat yang melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dan dorongan terjadinya sebuah reformasi dan wacana peletakan institusi Polri dibawah kepolisian.
Direktur RSUD Kota Dumai, dr. Eka Viora pun turut memberikan pandangan terhadap isu yang sedang hangat diperbincangkan secara nasional saat ini, beliau mengatakan “Bahwa reformasi terhadap institusi Polri menandakan adanya upaya dan itikad baik dari Pemerintah untuk mengevaluasi kinerjadi daripada Institusi Kepolisian, tentu hal tersebut harus kita sambut dengan penuh apresiasi. Namun reformasi yang berujung pada wacana peletakan Instutusi Polri dibawah Kementerian, saya pikir yang ada hanya akan memperpanjang birokrasi dan membuat semakin kompleks jalur koordinasi suatu Institusi”.
Lanjutnya, “Terlebih Institusi Kepolisian mempunyai Tugas dan Wewenang untuk menjaga keamanan dan Kertiban masyarakat, menegakkan aturan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat kita simpulkan Tugas dan wewenang ini menjadi hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ia bersentuhan langsung dengan kehidupan bermasyatakat. Dengan Posisi Indenpedensi Polri yang saat ini berada langsung dibawah Presiden. Presidenpun bisa mendapatkan Laporan langsung dan mengambil suatu kebijakan dengan segera.
Sedangkan wacana peletakan Institusi Polri dibawah kementerian dikhawatirkan terbatasnya akses informasi ke Presiden secara langsung yang mengakibatkan lambatnya pengambilan suatu keputusan dan kebijakan.
Terkait dengan penyimpangan oknum-oknum aparat yang menjadi dasar dan dorongan dilakukannya reformasi, saya pikir ini sembari menyesuaikan dengan regulasi KUHP dan KUHAP kita yang baru. Karena bisa saja penyimpangan yang terjadi selama ini karena regulasi kita selama ini yang bersifat kurang humanis. Karena Kepolisian selama ini kan juga bekerja berdasarkan aturan yang ada. Sehingga dengan KUHP dan KUHAP yang baru dibentuk berdasarkan norma-norma kehidupan dan kultur masyarakat Indonesia, tentu kita harapkan Penegakan Hukum menjadi lebih humanis.







