Diduga Perusahaan Kontrak BUJP di PT. PHR Pengisian BBM Solar Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Perusahaan BUJP [Badan usaha Jasa pengamanan] PT.Global Arrow hingga kini menjadi sorotan di Area bangko balam dan operasi daerah lainnya, karena di duga mengisi BBM Solar bersubsidi di SPBU 13.288.632 di kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dugaan kuat armada mini bus berwarna putih berlogo burung dengan tulisan PHR Security 23-GA-0052 di sudut depan sebelah kiri terpantau lagi mengantri untuk membeli minyak di SPBU 13.288.632. diduga milik PT. Global Arrow.

Banyaknya persoalan dugaan perekrutan tenaga kerja security dari luar daerah, dan selama ini tidak pernah di laporkan ke Disnaker setempat. Kamis,(12/02/2026)

Beberapa bulan terakhir masalah bertubi tubi yang di alami perusahaan tersebut tiada henti hentinya, informasi beredar di daerah bangko balam, Duri, Dumai banyaknya karyawan di rumahkan karena masalah MCU.

Menurut sumber yang layak di percaya di peroleh media ini kemarin mengatakan, ini hanya akal akalan BUJP tersebut dan tidak sesui standar kesehatan yang seharusnya hanya mendeteksi tentang penyakit yang di derita oleh pekerja justru dirumahkan, dan menambah beban pikiran bagi setiap pekerja selama ini, tujuan PHR sendiri tidak seperti yang di alami teman teman saat ini hanya mendeteksi sedini mungkin penyakit yang di derita setiap karyawan dan di suruh berobat, bukan jadi alasan tidak layak di pekerjaan, dugaan sementara dari teman teman yang saat ini tidak di panggil bekerja dan diduga hanya akal akalan BUJP dengan RS Mutiasari di duri.

Informasi dan hasil investigasi tim media ini di lapangan, pelanggaran berat ini telah di lakukan BUJP tersebut, tentang aturan kontrak di SKK Migas, pengisian BBM jenis solar operasional BUJP tidak boleh mengisi BBM operasional di SPBU.

Pelanggaran tersebut telah melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya “setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pidana penjara 6 tahun serta denda 60 milyar , serta Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 mengatur kriteria pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi serta larangan larangan teknis.

Informasi beredar di masyarakat salah satu perusahaan BUJP PT. Global Arrow tersebut telah melanggar aturan subsidi dengan bebasnya mengisi BBM jenis solar di SPBU area Bangko, Duri serta Dumai.

Menurut sumber yang tidak ingin di sebutkan namamu mengatakan, dugaan adanya permainan selama ini, pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh BUJP tersebut namun minim pengawasan dari pihak Perusahaan pemberi kerja yakni PT. PHR.

Dari tim investigasi media ini informasi juga di himpun dari masyarakat kejadian pengisian BBM Subsidi di SPBU sudah cukup lama, namun selama ini di tutupi perusahaan.

Media ini akan berencana melaporkan temuan ini ke APH di Polda Riau dengan segala bukti bukti yang telah di miliki dan akurat, baik dari keterangan si operator pengisian BBM di SPBU.

Persoalan ini sontak jadi pertanyaan masyarakat sekitar operasional, bahkan sampai menimbulkan kecurigaan pengawasan pihak PT. PHR dimana.

Investigasi yang dilakukan tim media di lapangan selama 3 tahun belakangan ini diduga Perusahaan BUJP tersebut beroperasi dan sudah banyak merugikan negara kalau di hitung dengan angka harga saat ini hampir 1 miliar karena diduga memakai BBM Solar subsidi untuk operasional kenderaan patrolinya yang seharusnya di nikmati masyarakat kalangan bawah.

Media ini mencoba menghubungi humas atau menejemen BUJP namun belum berhasil, sampai berita ini di rilis pihak perusahaan belum dapat di hubungi. [Tim]

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,05 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Pemerintah Padang Lawas Himbau Larangan Penjualan Lem Kambing dan Sejenisnya Kepada Anak Dibawah Umur, Remaja dan Pelajar
Pemkab Padang Lawas Gelar Isra’ Mi’raj Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Hutan Panjang
Dinkes Dumai Melaksanakan Pelatihan Pelayanan Antenatal Care, Persalinan Nifas dan SHK Bagi Bidan FKTP Tahun 2026
Komitmen Zero Halinar, Rutan Dumai Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:32 WIB

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,05 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:21 WIB

Diduga Perusahaan Kontrak BUJP di PT. PHR Pengisian BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:04 WIB

Pemerintah Padang Lawas Himbau Larangan Penjualan Lem Kambing dan Sejenisnya Kepada Anak Dibawah Umur, Remaja dan Pelajar

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:16 WIB

Pemkab Padang Lawas Gelar Isra’ Mi’raj Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam

Berita Terbaru