Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Orang Pria Ini Diringkus Polsek Minas

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian ini dilaporkan pada hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025, seorang security PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), melaporkan kejadian pencurian pagar besi (fencing) di area pertambangan tersebut.

“Kami menerima laporan dari pihak PT. PHR pada tanggal 21 Februari 2025, terkait adanya pencurian pagar besi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku,” ujar Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Senin (24/02/2025).

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pada hari kejadian, Kamis (20/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor mendapatkan laporan patroli bahwa ada pencurian di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR. Pelapor kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pagar besi (fencing) telah hilang dari lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, PT. PHR mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Setelah menerima laporan, Polsek Minas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku, WO (56) berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap WO,” kata Kompol Carroland Rhamdhani.

Kemudian lanjut dia, pada hari Jumat (21/02) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WO di rumahnya. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya, yakni BG (46).

“Kami mendapatkan informasi bahwa BG berada di Jalan Yos Sudarso Km. 36 Minas Barat, sedang mencari brondolan (buah sawit yang jatuh). Kami langsung melakukan penangkapan terhadap BG sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Kompol Carroland Rhamdhani.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) potong pipa besi pagar well, 1 (satu) unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK, dan 1 (satu) set blender (alat las potong).

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua pelaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Carroland Rhamdhani.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberata

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Orang Pria Ini Diringkus Polsek Minas

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian ini dilaporkan pada hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025, seorang security PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), melaporkan kejadian pencurian pagar besi (fencing) di area pertambangan tersebut.

“Kami menerima laporan dari pihak PT. PHR pada tanggal 21 Februari 2025, terkait adanya pencurian pagar besi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku,” ujar Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Senin (24/02/2025).

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, pada hari kejadian, Kamis (20/02) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor mendapatkan laporan patroli bahwa ada pencurian di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR. Pelapor kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pagar besi (fencing) telah hilang dari lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, PT. PHR mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Setelah menerima laporan, Polsek Minas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku, WO (56) berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap WO,” kata Kompol Carroland Rhamdhani.

Kemudian lanjut dia, pada hari Jumat (21/02) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WO di rumahnya. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya, yakni BG (46).

“Kami mendapatkan informasi bahwa BG berada di Jalan Yos Sudarso Km. 36 Minas Barat, sedang mencari brondolan (buah sawit yang jatuh). Kami langsung melakukan penangkapan terhadap BG sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Kompol Carroland Rhamdhani.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) potong pipa besi pagar well, 1 (satu) unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK, dan 1 (satu) set blender (alat las potong).

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua pelaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Carroland Rhamdhani.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberata

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:22 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 4 Feb 2026 - 05:22 WIB