BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.

“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durien’,” jelas AKBP Angga.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu Ms dan Mr. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

AKBP Angga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Pada Hewan
Berita Kegiatan Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Kades Huristak Sutan Bakti Hasibuan Gelar Syukuran Tempati Rumah Baru
Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan
Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda di Wilayah Koramil 04/Rupat
Pejabat Baru Polda Riau Yang Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan
Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Wakapolda Resmi Dijabat Brigjen Hengki Haryadi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:56 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Pada Hewan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:52 WIB

Berita Kegiatan Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:38 WIB

Kades Huristak Sutan Bakti Hasibuan Gelar Syukuran Tempati Rumah Baru

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:00 WIB

Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:34 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda di Wilayah Koramil 04/Rupat

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Pada Hewan

Kamis, 15 Jan 2026 - 08:56 WIB

Berita

Berita Kegiatan Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Kamis, 15 Jan 2026 - 08:52 WIB