Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Buah dan Bawang Rp1 M Asal Malaysia

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BENGKALIS
– Penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah asal Malaysia senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Bengkalis di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, Rabu (29/5/2024) kemarin menerangkan Patroli laut Bea Cukai saat itu memeriksa kapal yang dicurigai namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung.

Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.

“Benar, penindakan itu berawal dari informasi yang kami terima adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia, dan penangkapan dilakukan pada Jumat 24 Mei 2024. Kami langsung mengamankan KM. Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh satgas patroli laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut,” ungkap Ariyadi Permana Hamdani.

Lanjutnya, lemasukan barang ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Atas penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp304.579.580,00 dan mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Ia jugaa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya yang optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : AKTUALONLINE.co.id

editor : Feri Windria

Berita Terkait

Patroli Mitigasi TNI dan Warga Tingkatkan Keamanan di Wilayah Koramil 04/Rupat
Perkuat Sinergitas, Karutan Dumai Kunjungi Kodim/0320 Dumai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Rapat Koordinasi Terkait Laporan Feasibility Study Jalan Parit Kitang
Dewan Pendidikan : Kemajuan Pendidikan Butuh Sinergitas Kepala Sekolah dan Komite
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Patroli Karhutla
Koramil 04/Rupat Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD Ke-80 di Kelurahan Batupanjang
Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:39 WIB

Patroli Mitigasi TNI dan Warga Tingkatkan Keamanan di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:43 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Dumai Kunjungi Kodim/0320 Dumai

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:30 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Rapat Koordinasi Terkait Laporan Feasibility Study Jalan Parit Kitang

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:54 WIB

Dewan Pendidikan : Kemajuan Pendidikan Butuh Sinergitas Kepala Sekolah dan Komite

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:39 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Selasa, 9 Des 2025 - 04:39 WIB