Aksi Kedua ARUK Soroti Dugaan Pencemaran, Praktisi Hukum Nilai Pernyataan GM Pelindo Sudah Sesuai Regulasi

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Foto  Net : GM Pelindo Mengklarifikasi atas pertanyaan massa aksi (pegang mex) 

DUMAI — Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) kembali turun ke jalan untuk kedua kalinya, Rabu (29/10), dengan mengusung isu yang sama: dugaan pencemaran lingkungan di wilayah operasional pelabuhan. Aksi dimulai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, kemudian berlanjut ke Kantor Pelindo Cabang Dumai sebagai titik aksi kedua.

Massa demonstran menyuarakan keresahan atas dugaan pencemaran yang mereka nilai berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka menuntut agar pihak terkait, termasuk Pelindo, lebih transparan dalam aktivitas bongkar muat, terutama terkait komoditas bungkil yang dinilai berpotensi menimbulkan debu dan polusi udara.

Di sisi lain, General Manager Pelindo Cabang Dumai memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan ekspor maupun impor, termasuk komoditas bungkil, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Pelindo disebut terus memastikan prosedur operasional dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan pemerintah.

Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa pernyataan GM Pelindo sudah sejalan dengan prinsip hukum administrasi dan regulasi kepelabuhanan di Indonesia. Ia menyebut, selama tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan hasil uji lingkungan resmi belum menunjukkan adanya pencemaran yang terverifikasi, maka kegiatan ekspor-impor tidak memiliki dasar hukum untuk dihentikan.

“Pelindo memiliki tanggung jawab hukum, tetapi juga hak untuk menjalankan kegiatan usaha yang diatur secara sah oleh negara. Jika regulasi masih berlaku dan belum ada keputusan instansi teknis yang menyatakan adanya pelanggaran lingkungan, maka penghentian kegiatan justru bisa melanggar asas kepastian hukum,” ujar praktisi hukum tersebut dengan nada humanis.

Ia menambahkan, pendekatan terhadap isu lingkungan harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data ilmiah. Pemerintah dan masyarakat sipil, menurutnya, harus sama-sama menjaga keseimbangan antara hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kepastian hukum dalam berusaha.

“Kritik dan aksi sosial adalah bagian dari demokrasi, tapi penyelesaiannya harus berbasis pada bukti dan aturan, bukan hanya asumsi. Yang paling penting adalah membangun komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, agar semua pihak merasa dilibatkan dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.

Aksi ARUK diakhiri dengan orasi damai dan seruan moral agar pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat secara transparan. Hingga sore hari, situasi di lapangan terpantau kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Terima Penghargaan UTC Award 2026 Kategori Madya
Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:11 WIB

Bupati Padang Lawas Terima Penghargaan UTC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB