Dilantik 20 Februari, Paisal – Sugiyarto Ajak Masyarakat Bersama Membangun Dumai

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pasangan calon pemilihan umum kepala daerah kota Dumai nomor urut tiga, Paisal – Sugiyarto Rabu (5/2/2025) malam resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak yakni 105.333 suara atau 75,12 persen dari total suara sah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Dumai Zulfan dalam Rapat Pleno Terbuka yang ditaja KPU Dumai. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel.

Usai ditetapkan sebagai pemenamg pilkada Dumai, walikota dan wakil walikota terpilih H Paisal – Sugiyarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai.

“Alhamdulillah sejauh ini proses politik pemilu berjalan lancar, insya Allah sampai pelantikan nanti tidak ada kendala. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat sudah mensukseskan pesta demokrasi dan memilih pasangan Paisal-Sugiyarto,” ujar H Paisal, SKM, Mars Rabu, malam. 

Petahana tersebut berjanji akan menuntaskan pembangunan dan program berkhidmat dalam lima tahun ke depan dimana hal itu sudah dinikmati masyarakat saat ini

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat bersama membangun Dumai, dengan memyumbangkan doa, pemikiran, ide dan gagasan serta mendukung program pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik.

“Mohon doakan Dumai terus membaik, keuangan baik, dan kami juga membuka ruang untuk ide dan gagasan demi pembangunan Dumai. Disamping itu juga kami harap masyarakat bersama mendukung program pemerintah agar terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kemenangan paslon nomor urut tiga sempat tertunda akibat adanya gugatan dari paslon nomor urut dua, Ferdiansyah – Soeparto ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu yakni KPU.

Namun setelah dua kali persidangan akhirnya perkara PHPU tersebut ditolak oleh hakim MK pada 4 Februari sekitar pukul 10.05 wib, melalui putusan dismissal.

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB