PADANG LAWAS – Diduga gelapkan dana Plasma Koperasi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI -1) Mandiri mulai dari tahun 2018 sampai sekarang dengan jumlah nilai yang pantastis yaitu 9,1 M, akhirnya oknum Ketua FKI-1 DH di laporkan ke Polres Padang Lawas.
Oknum DH diketahui merupakan warga Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kata Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH kepada beberapa media usai melakukan laporan di Satuan Reskrim (Reskrim) polres Padang Lawas, Kamis (22/10/2025).
Mardan menambahkan, total dana plasma yang di gelapkan DH senilai 9,1 M sekian bahkan hampir mencapai 10 M.
Dengan dasar ini saya (Mardan) didampingi Ali Akbar Nasution SH MH, Suwandi Siregar SH, Devi Hairani Siregar SH, merupakan Advokat Kantor Hukum Bintang Keadilan beralamat di Jln Ki Hajar Dewantara Sibuhuan bersama anggota FK I I melaporkan oknum DH kepolres Padang Lawas, sesuai surat kuasa tertanggal 18 Oktober 2025.Katanya.
Lanjutnya, kami melaporkan atau Dumas kepolres Padang lawas terkait pelanggaran pidana yaitu penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara DH selakau ketua pront komunitas Indonesia mandiri.
Saudara DH diduga melakukan penipuan dengan cara pemotongan dana plasma 15 ℅ mulai dari tahun 2018 sampai hari ini
Total dana yang dikutip oleh oknum DH senilai hampir 10 M, sehingga kami kepolres Padang Lawas ini melakukan pengaduan masyarakat (Dumas).
Ia meminta kepada Polres Padang Lawas agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan langkah langkah hukum kepada DH.
Dana yang di gelapkaan DH merupakan penyaluran Plasma PT MAI yang berada di desa Sungai Korang melalui FK1 Mandiri.
Mardan berharap kepada Polres Padang Lawas kalau sudah melakukan langkah langkah hukum, kita tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan, ini semua yang hadir merupakan anggota Plasma untuk melalaporkan DH diduga kasus penggelapan dan penipuan, ucap Mardan.