DUMAI – Lagi-lagi peredaran gelap narkoba dengan jumlah besar berhasil ditindak pihak kepolisian di Kota Dumai, daerah yang menjadi salah satu tempat masuknya barang haram tersebut ke Riau. Kendati seriing ditindak, namun tanpaknya tak pernah habisnya.
Jajaran kepolisian Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial SE (29) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba di Kota Dumai.
“Tadi kami lihat ada penangkapan sabu di parkiran Hotel The Zuri,”ujar seorang warga yang melihat proses penangkapan tersebut, Kamis (16/10/2025) .
Ternyata benar, dalam operasi senyap yang dilakukan Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (16/10/2025) lalu, polisi menyita barang bukti fantastis. Di antaranya 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus besar merek Guanyinwang, enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek, dan 28 strip pil happy five.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim opsnal Subdit III, yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi SIK, mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim berhasil meringkus SE saat ia berada di parkiran sebuah hotel berbintang di Dumai,” ujar Kombes Putu.
Saat diinterogasi, SE mengaku baru pertama kali terlibat dan berperan sebagai pengantar barang haram tersebut kepada pembeli. Ia dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp100 juta yang akan dibayar setelah pekerjaannya selesai.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut berasal dari negeri tetangga dan masuk ke wilayah Riau melalui jalur laut di Pulau Rupat, Bengkalis, sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen penuh menindak tegas jaringan peredaran narkotika. “Tersangka saat ini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, SE terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.(rpg)