PADANG LAWAS – Kami, mahasiswa, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral, menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya informasi mengenai seorang Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang enggan mengurus balik nama kepemilikan lahan sawit.
Lahan yang telah dikuasai sejak lama dan kini berumur sekitar 2,5 tahun pascareplanting itu, masih tercatat atas nama orang lain.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Sebagai wakil rakyat, seharusnya setiap langkah dan kebijakan yang diambil berlandaskan pada etika publik serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ketika seorang pejabat justru berada dalam pusaran kepentingan pribadi dan penguasaan lahan yang tidak jelas status hukumnya, hal itu mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak martabat lembaga perwakilan rakyat.
Aliansi Kesatuan Aktivis Mahasiswa Transparansi (AKAMSI) Padang Lawas
menilai, penguasaan aset tanpa kejelasan legalitas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyimpangan moral yang harus dikoreksi secara terbuka.
Ditengah kondisi rakyat kecil yang kesulitan mengakses lahan dan sumber ekonomi, perilaku semacam ini adalah ironi yang tidak dapat ditoleransi.
Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, elemen masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara transparan.
Jangan biarkan kekuasaan menjadi tameng bagi kepentingan pribadi. Kebenaran dan keadilan tidak boleh tunduk pada jabatan, Ungkap Ali Martua Hasibuan Selaku Ketua AKAMSI Padang Lawas didampingi Sahabat Andri Saputra Hasibuan dari PMII.
AKAMSI percaya, perubahan hanya lahir dari keberanian untuk bersuara. Maka kami tegaskan: selama kebenaran masih dipelintir demi kepentingan elit, mahasiswa akan tetap berdiri di garis depan perjuangan moral bangsa.
(ASWIN)









