Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia di Gagalkan Tim Satgas Patroli Bea Cukai Kota Dumai

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : Ban Bekas Hasil Tangkapan Satgas Patroli Laut BC 10002

DUMAI – Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin, (06/10/2025).

Dalam Pers Rilisnya, Dedi Husni, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai menyampaikan, bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila, yaitu 01 Oktober 2025, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang berasal dari Port Klang – Malaysia, yakni KM Harapan Jaya, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir. Dari penindakan tersebut didapati bawaan berupa ban bekas sebanyak 3.750 pcs yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor dan diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan hasil informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada tanggal 01 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak berselang lama, didapati sarana pengangkut yang diduga berasal dari luar daerah pabean.

Selanjutnya kapal patroli mendekati sarana pengangkut tersebut serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal dan muatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor.

Selanjutnya kapal beserta muatan dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor pabean terdekat, yaitu KPPBC TMP B Dumai.

Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M (nakhoda) dan N (KKM). Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.

Selain itu, terdapat 2 orang yang diduga PMI non prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, di mana penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.

“Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Dedi Husni.***

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang
Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
Bupati PMA Bersama Mahasiswa Buka Puasa Bersama Dirangkai Diskusi Kedaerahan
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Warga di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Hutan Panjang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:20 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling di Batu Panjang Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos di Desa Sri Tanjung, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila

Berita Terbaru