BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.

“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durien’,” jelas AKBP Angga.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu Ms dan Mr. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

AKBP Angga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terkait

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”
Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah
Tingkatkatkan Kualitas Pembelajaran, Disdikbud Padang Lawas Gelar Pelatihan Mendalam Para Guru SD
Disdikbud Padang Lawas Gelar Kegiatan Penyusunan KSP Tahun Ajaran 2025-2026
PMA dan AFN Jemput Aspirasi Masyarakat Melalui Jum’at Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas Lingkungan VI Sibuhuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:45 WIB

Faried Terpilih Tanpa Lawan, Didukung Oleh 6 Klub Tenis Pada Muskot Pelti

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukam Patroli Karhutla di Desa Sungai Cingam

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:28 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:48 WIB

PMA Resmi Buka Semi Open Tournamen Sepakbola Bupati CUP IV “Junjung Tinggi Sportifitas”

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:43 WIB

Peringati Dirgahayu KORPRI ke 54 dan PGRI ke 80, Wabup AFN : KORPRI Bagian Tak Terpisahkan Dari Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Minggu, 7 Des 2025 - 05:28 WIB