WNI Nekat Berenang ke Singapura Buat Cari Kerja, Akhirnya Dipenjara

- Penulis

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perahu karet RSS Supreme dengan lambung kaku di sekitar kapal yang terbakar menyusul kebakaran di dua kapal tanker minyak sekitar 55 km (34 mil) timur laut pulau Pedra Branca di Singapura, 19 Juli 2024. (via REUTERS/Republic of Singapore Navy)

JAKARTA – Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura.

Melansir Channel News Asia, Minggu (21/9/2025), pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu.

Pada Selasa (16/9), pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan.

Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin. Kepada pengadilan, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut lantaran gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga.

Ia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya sebagai “Azwar”. Ia setuju untuk membayar Azwar 5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.

Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan ia tetap berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.

Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.

Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya terlacak ke seseorang yang memiliki namanya.

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran,” tambahnya.

Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000.

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Bawa Harum Padang Lawas, Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Sabet Juara III Taekwondo POPNAS XXVII di Jakarta
TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Gelar Patroli Mitigasi Siskamling di Kelurahan Batu Panjang
Pastikan Pelayanan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Rutan Dumai
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Parit Kebumen
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Sri Tanjung
Patroli Mitigasi Siskamling TNI, Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Kelurahan Batu Panjang Berlangsung Kondusif
Kajati Riau Lantik Wakajati Riau, Asisten Pemulihan Aset. Kejati Riau, 5 Kajari di Riau dan 2 Koordinator Pada Kejati Riau
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 14:55 WIB

Bawa Harum Padang Lawas, Hafiz M.Al Zikri Hasibuan Sabet Juara III Taekwondo POPNAS XXVII di Jakarta

Selasa, 4 November 2025 - 14:49 WIB

TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Gelar Patroli Mitigasi Siskamling di Kelurahan Batu Panjang

Selasa, 4 November 2025 - 13:48 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Rutan Dumai

Selasa, 4 November 2025 - 05:34 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Gelar Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Nyirih

Selasa, 4 November 2025 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Sri Tanjung

Berita Terbaru