Kepala Desa Ujung Batu IV Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Terkait Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas mulai 3 September 2025 bukan soal viral di media sosial (Medsos).

Hal tersebut dikatakan langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas, Muliadi Hasibuan didampingi Sekretaris, M.Faisal Amri Siregar, Jumat (5/9/25), Terkait keputusan pembenhentian sementara Kepala Desa sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

Berdasarkan Permendagri Nomor 82 tahun 2015, pasal 9 disebutkan kepala desa diberhentikan sementara dikarenakan melanggar larangan tidak melaksanakan kewajiban, tidak bisa menjaga ketertiban dan ketentraman serta melakukan tindakan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Muliadi Hasibuan menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa ujung batu IV akan dievalusi selama 90 hari atau tiga bulan lamanya, jika batas waktunya akan dikaji kembali sesuai ketentuan perundang -undangan.

Lanjut Muliadi, pemberhentian tetap atau permanen kepala desa dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri serta berhalangan tetap karena cacat fisik.

Langkah ini diambil Bupati Padang Lawas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan menyikapi isu nasional atas tindakan kades yang tidak dapat menjaga ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat, malah sebaliknya menimbulkan keresahan.

Dan tenggang waktu 90 hari melalui proses evaluasi dengan melakukan kajian sesuai aturan dan peraturan undang – undang,maka kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan tetap.
Muliadi menambahkan, atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara kepala desa, setelah dilakukan kajian oleh Inspektorat dan Dinas PMD Padang Lawas.

“Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Sutiani karena adanya gejolak serta pengaduan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak kondusifan ditengah masyarakat,” ujar Muliadi.

Keputusan pemberhentian sementara kepala desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi merupakan kebijakan pemerintah pro masyarakat dengan kondisi situasi nasional saat ini, tegas Muliadi.
(ASWIN)

REDAKSI : FERI WINDRIA

Berita Terkait

Capaian Kenerja Kejaksaan Negeri Dumai Periode Januari Sampai Dengan Agustus 2025
Semarakkan HUT Demokrat Ke-24, DPC Padang Lawas Santuni Anak Yatim Dirangkai Sepakbola Gembira
Taekwondo Padang Lawas Bawa 12 Atlet Di Kejuaraan KONI SERIES 1 Sumut dan Seleksi Atlet PON
Babinsa Kodim 1404/Pinrang Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional, Pantau Stabilitas dan Ketersediaan Barang
Warga Binaan Rutan Dumai Menerima Pelatihan 
Muskab Pengkab TI Padang Lawas, Humaeira Karim Nasution Terpilih Jadi Ketua
GPM Tabagsel Unras Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sibontar
Rutan Dumai Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:50 WIB

Capaian Kenerja Kejaksaan Negeri Dumai Periode Januari Sampai Dengan Agustus 2025

Jumat, 5 September 2025 - 17:43 WIB

Semarakkan HUT Demokrat Ke-24, DPC Padang Lawas Santuni Anak Yatim Dirangkai Sepakbola Gembira

Jumat, 5 September 2025 - 14:00 WIB

Kepala Desa Ujung Batu IV Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Jumat, 5 September 2025 - 05:14 WIB

Taekwondo Padang Lawas Bawa 12 Atlet Di Kejuaraan KONI SERIES 1 Sumut dan Seleksi Atlet PON

Kamis, 4 September 2025 - 10:12 WIB

Warga Binaan Rutan Dumai Menerima Pelatihan 

Berita Terbaru