Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 KG Sabu ke Palu

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Seorang pria asal Aceh M (26) rencananya mau menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat jalur udara namun digagalkan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pria asal Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, tampak sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M.

Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap isi koper. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.Setelah petugas datang koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.

“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).

Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat mengamankan M yang kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Kombes Putu mengatakan, M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

(Mediacenter Riau/hb)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Harga BBM di Seluruh SPBU RI Resmi Turun, Berlaku 15 Agustus 2025
Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok
BNN Akhiri KHIRI Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik
Terus Berkomitmen, Polsek Dumai Timur Ajak Siswa Siswi SDN 017 Menanam Pohon
Polsek Medang Kampai Menanam Pohon di Masjid Nurul Thoyyibah, Ini Bagian Dari Program Green Policing
Plt Kadis Perkim Rohil Bantah Adanya Pungutan Liar Terkait Sumur Bor.
TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp 14,8 T
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kesuma

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Harga BBM di Seluruh SPBU RI Resmi Turun, Berlaku 15 Agustus 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:49 WIB

BNN Akhiri KHIRI Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Terus Berkomitmen, Polsek Dumai Timur Ajak Siswa Siswi SDN 017 Menanam Pohon

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Polsek Medang Kampai Menanam Pohon di Masjid Nurul Thoyyibah, Ini Bagian Dari Program Green Policing

Berita Terbaru

Berita

BNN Akhiri KHIRI Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:49 WIB