foto : ilustrasi
DUMAI – Seorang pria di Kecamatan Bukit Kapur harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah warung. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) dini hari, dan pelakunya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bukit Kapur.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H,. menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban pada Kamis (31/7/2025).
“Begitu laporan masuk, kami langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap IPTU Anra Nosa dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (47), diduga kuat mendorong korban dengan keras hingga kepala korban terbentur sudut sebuah speaker di dalam warung.
“Korban langsung tidak sadarkan diri akibat benturan tersebut, dan hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Awal Bros Dumai,” jelas IPTU Anra.
IPTU Anra Nosa menuturkan, keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian saling berkesesuaian dan menguatkan dugaan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan kekerasan tersebut.
“Pelaku merasa terganggu oleh korban, lalu mendorongnya secara spontan dalam keadaan dipengaruhi alkohol,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit speaker warna abu-abu dan pecahan gelas yang berada di lokasi kejadian.
“Tim kami segera mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kami tidak mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.