Sudah 4 Tahun Beroperas Jual Emas Palsu, Akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis sukses membongkar pelaku penjualan emas yang diduga palsu pada toko Samudra dibilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (29/7/25).

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan pemilik toko, Mohamad Ikhsan (48) telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat itu selama 4 tahun dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,”ujarnya.

Dikatakan Budi, aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban, Andela Saputri (27), melaporkan pembelian dua gelang emas senilai lebih dari Rp 4 juta. Gelang tersebut diketahui tidak sesuai standar emas, dengan tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko milik Ikhsan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 Kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni.”Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat alat produksi dan dokumen pendukung,”paparnya.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas, terutama dari toko yang belum memiliki izin resmi.

“Kami minta masyarakat waspada dan lebih teliti saat membeli emas. Pastikan membeli di tempat terpercaya dan memiliki izin resmi,”ucapnya mengakhiri.

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB