Sudah 4 Tahun Beroperas Jual Emas Palsu, Akhirnya Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis sukses membongkar pelaku penjualan emas yang diduga palsu pada toko Samudra dibilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (29/7/25).

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan pemilik toko, Mohamad Ikhsan (48) telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat itu selama 4 tahun dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,”ujarnya.

Dikatakan Budi, aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban, Andela Saputri (27), melaporkan pembelian dua gelang emas senilai lebih dari Rp 4 juta. Gelang tersebut diketahui tidak sesuai standar emas, dengan tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko milik Ikhsan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 Kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni.”Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat alat produksi dan dokumen pendukung,”paparnya.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas, terutama dari toko yang belum memiliki izin resmi.

“Kami minta masyarakat waspada dan lebih teliti saat membeli emas. Pastikan membeli di tempat terpercaya dan memiliki izin resmi,”ucapnya mengakhiri.

Berita Terkait

Polres Pelalawan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Pangkalan Gondai. “Motif Dendam”
Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai
Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik, Badan Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai
Perjusami Rover Scout Part III Dibuka Wakil Wali kota Dumai 
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Pimpin Apel Pagi Kadisub Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas
DPRD Padang Lawas Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2025-2029
Audiensi Strategis Bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Polres Pelalawan Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Pangkalan Gondai. “Motif Dendam”

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik, Badan Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Perjusami Rover Scout Part III Dibuka Wakil Wali kota Dumai 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM

Berita Terbaru

Berita

Agus Gunawan. S.Sos Resmi Nakodai PBVSI Kota Dumai

Sabtu, 2 Agu 2025 - 08:06 WIB