Pemkab Batang tutup tambang galian C ilegal
BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menutup aktivitas pertambangan galian C yang berada di Desa Kedungmalang pada perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan karena tidak memiliki izin.
Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa Pemkab tidak akan memberikan kebijakan toleransi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) 2019–2039, aktivitas galian C di wilayah itu difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai.
Selain itu, kata dia, pelaku penambangan juga belum memiliki izin yang dipersyaratkan dan terdapat saluran irigasi sawah warga yang terdampak akibat aktivitas tambang.
“Iya benar, penutupan aktivitas galian C ini merupakan instruksi langsung dari Pak Bupati setelah mendapat laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut,” katanya
(ANTARA)
Editor : Feri Windria