Sidang Praperadilan Aldiko Putra Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Tidak Siap Hadapi Gugatan

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Aldiko putra

KUANSING – Sidang praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, harus diundur hingga 24 Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena Polres Kuansing, selaku pihak termohon, belum menyelesaikan nota pembelaan yang seharusnya disampaikan dalam sidang.

ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa Polres Kuansing belum siap memberikan tanggapan hukum? Apakah ada kelemahan dalam proses penetapan tersangka yang membuat penyidik kesulitan menyusun pembelaan?

Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023 atas dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dikenakan Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Aldiko mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

Penundaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Kuansing. ujar Shelfy

 “Jika penyidik memiliki bukti yang cukup dan telah bekerja sesuai prosedur, seharusnya penyusunan nota pembelaan bisa diselesaikan tepat waktu. Keterlambatan ini justru memunculkan spekulasi bahwa ada cacat prosedur atau kelemahan dalam pembuktian.

Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. Namun, ia juga menyoroti ketidaksiapan penyidik dalam menghadapi praperadilan ini.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati keputusan hakim. Namun, penundaan ini menjadi indikasi bahwa ada ketidaksiapan dari pihak kepolisian dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” ujar Shelfy.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika penyidik yakin dengan legalitas penetapan tersangka terhadap Aldiko, mengapa mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun pembelaan?

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Maret 2025, dan publik berharap Polres Kuansing dapat memberikan jawaban yang jelas tanpa ada upaya pengunduran lebih lanjut. Jika keterlambatan terus berulang, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum akan semakin menurun. 

(Zul) 

Berita Terkait

Penguatan Tupoksi, Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan di Rutan Dumai
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Aparatur Kelurahan di Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif
Anggota Komisi XIII DPR RI Memberikan Apresiasi Atas Paparan dan Kinerja Imigrasi Dumai Yang Dinilai Mampu Menjawab Tantangan Wilayah Perbatasan
Karya Bakti Terpadu, Kodim 0320/Dumai Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Pantai Medang Kampai
Bentuk Komitmen Bersama, Rutan Dumai Teguhkan Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat
Koptu Zainur Laksanakan Pemantauan PMK Hewan di Desa Parit Kebumen
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan (KOMSOS)

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penguatan Tupoksi, Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan di Rutan Dumai

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:17 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Aparatur Kelurahan di Batu Panjang Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:06 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Memberikan Apresiasi Atas Paparan dan Kinerja Imigrasi Dumai Yang Dinilai Mampu Menjawab Tantangan Wilayah Perbatasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:31 WIB

Karya Bakti Terpadu, Kodim 0320/Dumai Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Pantai Medang Kampai

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:03 WIB

Bentuk Komitmen Bersama, Rutan Dumai Teguhkan Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas 

Berita Terbaru