Polsek Tebing Tinggi Amankan Ganja dan Pengedarnya

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH menunjukan Barang Bukti

SELATPANJANG -Seorang pengedar narkoba berinisial IA (41) warga Jalan Manggis, Gelora, Selatpanjang bakal menjalani Lebaran Idul Fitri 1435H di balik Jeruji Besi Polres Kepulauan Meranti, setelah pada Kamis (24/7/2014) dini hari berhasil di ‘Geret’ Tim gabungan Polres dan Polsek Tebing Tinggi dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan tim Polsek Tebing Tinggi pada Kamis sekitar pukul 01.30 Wib dini hari dirumah kediaman tersangka tanpa perlawanan.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi perjudian dan pengedaran Narkoba,”Sebutnya

Menindak lanjuti hal tersebut, Rabu (23/7/2014) usai taraweh sekitar pukul 21.30 Wib , tim gabungan yang dipimpin IPDA Budi dan IPDA Asril langsung bergerak, pertama menyisir dilokasi dijalan Bambu Kuning Ujung, Desa Banglas, namun hasilnya nihil.

Selanjutnya, tim berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba di salah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis Gelora, Selatpanjang.

Dari iformasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledah rumah tersangka IA, disitulah dijumpai sejumlah Barang Bukti (BB) yang terletak di meja Televisi ruang tamu, di intalasi Jendela, dan di bawah lantai ruang kerja tersangka.
 
Sejumlah BB yang diamankan tersebut, yakni sebanyak 8 Paket kecil sabu-sabu siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu yang disimpan dalam setempel, Sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu.

4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, 2 Unit Handphone merek Samsung, 1 Unit kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu.

Untuk diketahui, Saat ini tersangka IA, sudah berada di Sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti dan menjalani peroses penyidikan lebih lanjut. (rtc)

Berita Terkait

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau
Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas
Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan
Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru
Ada Apa Dengan Bunsui Tigol, S.Th? Diduga Bawa 13 Preman ke Desa Dungun Baru, Warga Dusun Pak Cuk di Ancam
Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia di Gagalkan Tim Satgas Patroli Bea Cukai Kota Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:39 WIB

Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru

Berita Terbaru