Sepasang Kekasih Digerebek Warga di Rumah Kosong Perum Pelindo I

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, DUMAI –
Sepasang kekasih digerebek warga di perumahan Pelindo I Dumai jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur.

Pasangan yang mengaku sudah 4 tahun berhubungan ini digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
    
Kedua pasangan mesum berinisial Md (15) dan NI (20) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini akhirnya digiring warga ke kantor polisi setelah mendapat amukan warga tempatan, Kamis (19/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Sudah 10 kali
Dengan rayuan dan berjanji akan bertanggungjawab, NI yang merupakan buruh harian ini berhasil menggauli sang kekasih sebanyak 10 kali.
    
Perbuatan mesum tersebut rata-rata dilakukan di rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.
     
NI kepada wartawan mengatakan perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan pada awal Januari 2015 yang lalu, di salah satu rumah makan yang selama ini menjadi lokasi langganan tersangka makan saat bekerja.
     
“Pertama saya berbuat seperti itu awal Januari yang lalu di rumah makan. Saya merayu pacar saya untuk mau berbuat layaknya pasangan suami istri dan dituruti MD tanpa ada unsur paksaan,” ujar tersangka.
    
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (24/2) membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
    
“Saat ini perkara tersebut sedang kita tangani. Dimana orang tua wanita berinisial Md tidak terima atas perlakukan NI dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bimo.
     
Ditambahkannya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, tersangka (Ni, red) akan dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau
Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas
Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan
Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru
Ada Apa Dengan Bunsui Tigol, S.Th? Diduga Bawa 13 Preman ke Desa Dungun Baru, Warga Dusun Pak Cuk di Ancam
Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia di Gagalkan Tim Satgas Patroli Bea Cukai Kota Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:39 WIB

Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru

Berita Terbaru