Putusan MA, Hadislani Pemilik Sah Lahan Pasar Melayu Seluas 3,6 Ha

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau-
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27/k/TUN/2016 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara PT Tiara Mantang yang diwakili Ahmad Mipon dengan Saudara Hadislani, memutuskan bahwa Hadislani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berhak atas lahan Pasar Melayu seluas 3,6 Ha yang berlokasi di Bukit Tempayan, Kecamatan batu Aji Pulau Batam.

Atas putusan tersebut, sebelum eksekusi lahan dilakukan, Hadislani mengimbau bagi konsumen yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke pihak yang berwajib.

“Sebelum eksekusi lahan, untuk konsumen yang dirugikan, silahkan melapor ke pihak berwajib, jika masalah menyangkut hukum perdata, silahkan ke Pengadilan, karena itu merupakan hak konsumen yang telah dirugikan,” ujar Hadislani kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, tentang akta pendirian koperasi Melayu Raya yang juga diketuai Ahmad Mipon serta buku keanggotaan yang terkait atas lahan tersebut, pihaknya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada koperasi yang dimaksud.

“Saya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut ke koperasi dan saya tidak terlibat sebagai anggota koperasi,” tambahnya.

Kemudian, dijelaskannya, untuk sertifikat yang diterbitkan BPN Batam atas bangunan dan lahan yang dibeli konsumen, telah dibatalkan oleh Putusan MA. “Inilah bukti saya (putusan MA, red) sebagai pemilik lahan yang telah diputuskan oleh MA atas perkara lahan Pasar Melayu,” tutupnya.

Penulis: Lian | Batam

Berita Terkait

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Sering Transaksi Di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Warga Ujungbatu 1 Ditangkap
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau
Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas
Operasi Mandiri Bea Cukai Dumai Membuahkan Hasil, Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong Berhasil Diamankan
Upaya Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg Berhasil Diamankan Polres Dumai di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru
Ada Apa Dengan Bunsui Tigol, S.Th? Diduga Bawa 13 Preman ke Desa Dungun Baru, Warga Dusun Pak Cuk di Ancam

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 04:14 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Senin, 10 November 2025 - 13:20 WIB

Sering Transaksi Di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Warga Ujungbatu 1 Ditangkap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:39 WIB

Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru, Rupat: Dugaan Aksi Mafia Lahan Kian Memanas

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB