RENGAT, Tribunriau-
Salah  seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Indragiri Hulu (Kabupaten Inhu) diduga menerima dana haram alias  gratifikasi dari sejumlah proyek pengerjaan langsung (PL) yang terdapat  di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemkab Inhu.
Untuk  mendapatkan proyek aspirasi tersebut, diduga harus menyetor fee sekitar  10% hingga 30% kepada pemilik dana aspirasi anggota dewan tersebut. 
Hal  tersebut diungkapkan Mis Hadi, salah seorang pegiat LSM di Kabupaten  Inhu. Dikatakannya, hampir semua proyek PL di tiap SKPD atas nama dana  aspirasi anggota dewan. “Oknum dewan diduga menerima fee, diduga fee 10%  hingga 30% dari pagu anggaran yang di-PL-kan. Rakyat yang datang ke  SKPD pulangnya gigit jari karena hampir semua proyek PL di tiap SKPD  disapu bersih oleh oknum dewan, terutama di Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Pemkab Inhu,” ujarnya kepada Tribunriau.com baru-baru ini.
Dilanjutkannya,  dugaan gratifikasi tersebut akan dilaporkan ke Satgas Sapu Bersih  Pungutan Liar. “Kami berencana melaporkan hal ini ke Satgas Sapu Bersih  Pungutan Liar,” tegasnya.
Ditambahkan Mis Hadi,  pihaknya menduga dana aspirasi yang dianggarkan atas nama salah seorang  anggota DPRD Inhu berjumlah Rp2 M. “Kuat dugaan, Salah seorang anggota  DPRD Inhu berinisial MS memiliki proyek aspirasi Rp2 M di Dinas PU  Inhu,” tambah Mis Hadi.
Saat Tribunriau.com  melakukan penelusuran lebih jauh, salah satunya ke Dinas PU Inhu.  Seorang Pegawai Negeri Sipil yang tak ingin disebutkan namanya  mengatakan pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa, serta ia juga mendukung  saudara Mis Hadi untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang  berwenang.
“Silahkan saja laporkan ke Jakarta, kami mendukung,” ujarnya kepada Tribunriau.com.
Selain  itu, jelasnya, proyek aspirasi bertentangan dengan Undang–undang Nomor  22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan  Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD dan PP no 24 tahun  2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.
Berikut paket proyek yang diduga atas nama inisial MS:
 
| 
 No 
 | 
 Nama Paket 
 | 
 Anggaran 
 | 
| 
 1. 
2. 
3. 
4. 
5. 
6. 
7. 
8. 
9. 
10. 
 | 
 Rehabilitasi   Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Tani Mulia desa Kuala Mulya Kec. Rengat. 
Rehabilitasi   Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun I Pancar Tani Kec. Rengat. 
Rehabilitasi   Saluran Sekunder 3 km lokasi desa Sungai Raya RT 02/RW 01 Kec. Rengat. 
Rehabilitasi   Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Mekar Sialang desa Sialang Dua Dahan Kec   Rengat Barat. 
Rehabilitasi   Saluran Sekunder 5 km lokasi desa Sungai Raya RT 03/RW 02 Kec. Rengat. 
Rehabilitasi   Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Teluk Serunai desa Pasir Ringgit Kec.   Lirik. 
Normalisasi   sungai lokasi sei Sebuing dan Pinsuran dusun I Pulau Sengkilo Kec. Kelayang. 
Normalisasi   sungai lokasi sei Kelawaran desa Sungai Aur Kec Batang Peranap. 
Normalisasi   sungai lokasi sei Serangge desa Pesajian Kec. Batang Peranap. 
Normalisasi   sungai lokasi sei Binuan desa Punti Kayu Kec. Batang Peranap. 
 | 
 Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
Rp. 200.000.00,- 
 | 
 
 
Penulis: Harmaein Pilianglowe | Indragiri Hulu