Diduga 6 Tahun Tak Kantongi Izin, Siapakah Pengawas Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai Ini?

- Penulis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Selama kurang lebih 6 tahun diduga tidak kantongi izin pembuangan air limbah ke laut, siapakah pengawas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Kota Dumai ini?

Anak perusahaan Mahkota Group Tbk yang selama kurang lebih 6 tahun diduga tidak kantongi izin pembuangan air limbah ke laut tersebut yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai.

Padahal perusahaan tersebut telah diperintahkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.

Hal itu diketahui setelah perusahaan itu mendapatkan SANKSI PAKSAAN dari KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017.

SANKSI PAKSAAN itu terkait beberapa pelanggaran diantaranya yaitu pembuangan air limbah ke laut. 

Dalam SANKSI PAKSAAN tersebut, KemenLHK Republik Indonesia dalam AMAR Ketiga point 3 MEMERINTAHKAN Perusahaan memiliki izin pembuangan air limbah ke laut paling lama 60 hari kalender.

Perintah tersebut terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan kemenLHK dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017, dan ditangani pada tanggal 30 Januari 2017 yang lalu.

Bocornya SANKSI PAKSAAN KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017 itu menjadi sorotan khususnya pada warga Kota Dumai.

Lantaran anak Perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT DPA itu diduga telah mengangkangi SANKSI PAKSAAN dari KemenLHK.

Sebagaimana diketahui, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

Sementara itu di dalam Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai memaparkan PT DPA baru mengantongi izin Persetujuan Teknis (Pertek) sekitar bulan Februari 2023. Namun Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) masih tahap pengurusan.

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (SRC)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri Apel Akbar Satuan Keamanan Polda Riau Tahun 2025
Semarak World Cleanup Day 2025 di Dumai, Kolaborasi Pemerintah. Swasta dan Masyarakat Untuk Lingkungan Bersih dan Lestari
BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani
Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus
Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas
Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif
Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK
Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 13:22 WIB

Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri Apel Akbar Satuan Keamanan Polda Riau Tahun 2025

Minggu, 21 September 2025 - 13:12 WIB

Semarak World Cleanup Day 2025 di Dumai, Kolaborasi Pemerintah. Swasta dan Masyarakat Untuk Lingkungan Bersih dan Lestari

Minggu, 21 September 2025 - 13:05 WIB

BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani

Minggu, 21 September 2025 - 11:44 WIB

Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus

Minggu, 21 September 2025 - 10:35 WIB

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Berita Terbaru

Berita

BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani

Minggu, 21 Sep 2025 - 13:05 WIB

Oplus_131072

Berita

Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus

Minggu, 21 Sep 2025 - 11:44 WIB

Oplus_131072

Berita

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Minggu, 21 Sep 2025 - 10:35 WIB