LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan Kuansing Rp 4,6 Miliar ke Polda Riau

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum dan pakan natura tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Setwan Kuansing) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris. Ia menyebutkan bahwa total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp4.653.305.000, seluruhnya dilaksanakan melalui metode swakelola.

Menurut Idris, pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa, dan sepenuhnya dikelola oleh pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Pelaksanaan anggaran ini dikendalikan penuh oleh pihak internal, tanpa keterlibatan penyedia eksternal, berbeda dengan praktik umum di instansi lain. Ini menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan,” ujar Idris.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh oknum di Setwan DPRD Kuansing. Praktik ini dilakukan dengan mengisi nota atau kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian barang, padahal dokumen tersebut diduga palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ia juga menyinggung adanya kemiripan pola dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini, yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus serupa pada awal tahun 2022.

“Kami melihat pola yang sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati Mursini. Proyek dikelola secara swakelola, direncanakan, diawasi, dan dicairkan sendiri, bahkan menggunakan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS). Kami meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus segera mengambil langkah tegas atas laporan ini,” tegasnya.

LSM Benang Merah Keadilan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

(ZUL) 

REDAKSI : Feri Windria

Berita Terkait

Mahasiswa Peduli Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama
MPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama
Kejuaraan Riau Challenge 2025, Taekwando Dumai Meraih 57 Mendali
Kadisub Dumai:  Syukuran Mandiri dan Menyantuni Anak Yatim Piatu Tidak Menggunakan Angggaran Dinas
Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba
Ketua IPRY KKS: Negara Harus Melindungi, Bukan Sekadar Menindak
Wako H Paisal Apresiasi Perbaikan Jalan Ruas Nasional Jalan Putri Tujuh dan Jalan Datuk Laksamana Dumai
Rapat Finalisasi Pansus A DPRD Kota Dumai Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Dumai

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Mahasiswa Peduli Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:37 WIB

MPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Muara Malinto Lama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:18 WIB

Kejuaraan Riau Challenge 2025, Taekwando Dumai Meraih 57 Mendali

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Kadisub Dumai:  Syukuran Mandiri dan Menyantuni Anak Yatim Piatu Tidak Menggunakan Angggaran Dinas

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba

Berita Terbaru