Pastikan Dibayar Penuh, BPKAD Rekonsiliasi Penghasilan ASN di Perubahan APBD 2024

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Teks foto: Kepala BPKAD, H Aready saat memimpin rekonsialisasi penghasilan ASN bersama seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis

BENGKALIS – Memastikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bengkalis dibayarkan secara penuh hingga akhir tahun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis menggelar rekonsiliasi bersama seluruh Perangkat Daerah.

Ada beberapa item yang menjadi perhatian serius BPKAD terkait hak ASN, yaitu gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan serta tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Diutarakan Kepala BPKAD H Aready, rekonsiliasi yang dilakukan guna menyamakan persepsi antara BPKAD dengan seluruh Perangkat Daerah mengenai kebutuhan pembayaran hak PNS, P3K dan honorer untuk penyusunan Perubahan APBD 2024.

Dirinya tidak ingin terjadi lagi sampai akhir tahun anggaran, ada hak-hak pegawai yang tidak terbayarkan.

Untuk itu, H Aready berpesan kepada seluruh peserta rekonsiliasi guna menghitung ulang secara rinci dan detil kebutuhan gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai masing-masing Perangkat Daerah.

“Contohnya gaji honorer, biasanya masuk di jasa. Tolong dicek kembali jangan sampai kekurangan, akibatnya nanti tidak terbayarkan. Sebab tidak ada lagi pergeseran anggaran”, pesannya, Senin 3 Juni 2024 di Kantor BPKAD Bengkalis.

Sementara itu, dijelaskan Kabid Anggaran Agus Susanti, rekonsiliasi berpedoman pada realisasi Mei adapun penghitungan ulang yang harus dilakukan adalah gaji sebanyak 14 bulan, tambahan penghasilan 13 bulan, dan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya sebanyak 12 bulan. #DISKOMINFOTIK

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri Apel Akbar Satuan Keamanan Polda Riau Tahun 2025
Semarak World Cleanup Day 2025 di Dumai, Kolaborasi Pemerintah. Swasta dan Masyarakat Untuk Lingkungan Bersih dan Lestari
BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani
Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus
Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas
Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif
Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK
Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Pastikan Dibayar Penuh, BPKAD Rekonsiliasi Penghasilan ASN di Perubahan APBD 2024

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Teks foto: Kepala BPKAD, H Aready saat memimpin rekonsialisasi penghasilan ASN bersama seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis

BENGKALIS – Memastikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bengkalis dibayarkan secara penuh hingga akhir tahun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis menggelar rekonsiliasi bersama seluruh Perangkat Daerah.

Ada beberapa item yang menjadi perhatian serius BPKAD terkait hak ASN, yaitu gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan serta tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Diutarakan Kepala BPKAD H Aready, rekonsiliasi yang dilakukan guna menyamakan persepsi antara BPKAD dengan seluruh Perangkat Daerah mengenai kebutuhan pembayaran hak PNS, P3K dan honorer untuk penyusunan Perubahan APBD 2024.

Dirinya tidak ingin terjadi lagi sampai akhir tahun anggaran, ada hak-hak pegawai yang tidak terbayarkan.

Untuk itu, H Aready berpesan kepada seluruh peserta rekonsiliasi guna menghitung ulang secara rinci dan detil kebutuhan gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai masing-masing Perangkat Daerah.

“Contohnya gaji honorer, biasanya masuk di jasa. Tolong dicek kembali jangan sampai kekurangan, akibatnya nanti tidak terbayarkan. Sebab tidak ada lagi pergeseran anggaran”, pesannya, Senin 3 Juni 2024 di Kantor BPKAD Bengkalis.

Sementara itu, dijelaskan Kabid Anggaran Agus Susanti, rekonsiliasi berpedoman pada realisasi Mei adapun penghitungan ulang yang harus dilakukan adalah gaji sebanyak 14 bulan, tambahan penghasilan 13 bulan, dan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya sebanyak 12 bulan. #DISKOMINFOTIK

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri Apel Akbar Satuan Keamanan Polda Riau Tahun 2025
Semarak World Cleanup Day 2025 di Dumai, Kolaborasi Pemerintah. Swasta dan Masyarakat Untuk Lingkungan Bersih dan Lestari
BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani
Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus
Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas
Polres Dumai Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam Pengendalian Massa Melalui Pelatihan Intensif
Kanwil Kemenkum Riau Terima Pendampingan Survey SPAK–SPKP dari Tim Verifikator BSK
Car Free Night Semarakkan Suasana Malam di Kota Dumai

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 13:22 WIB

Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri Apel Akbar Satuan Keamanan Polda Riau Tahun 2025

Minggu, 21 September 2025 - 13:12 WIB

Semarak World Cleanup Day 2025 di Dumai, Kolaborasi Pemerintah. Swasta dan Masyarakat Untuk Lingkungan Bersih dan Lestari

Minggu, 21 September 2025 - 13:05 WIB

BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani

Minggu, 21 September 2025 - 11:44 WIB

Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus

Minggu, 21 September 2025 - 10:35 WIB

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Berita Terbaru

Berita

BPDP Salurkan Bantuan Pupuk dan Pestisida ke Kelompok Tani

Minggu, 21 Sep 2025 - 13:05 WIB

Oplus_131072

Berita

Dua Pengedar Sabu sabu di Desa Koto Tinggi Rohul Diringkus

Minggu, 21 Sep 2025 - 11:44 WIB

Oplus_131072

Berita

Korban Diparang Lalu Diceburkan ke Dalam Kanal Hingga Tewas

Minggu, 21 Sep 2025 - 10:35 WIB