Peralihan Hak Tanah Hanya Sah Setelah Balik Nama di BPN

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Penerbitan risalah lelang tidak dapat menjadi dasar final peralihan hak atas tanah. Kepemilikan yang sah atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun lelang, baru dapat diakui setelah terjadi perubahan balik nama di buku tanah dan penulisan nama pemilik baru pada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini ditegaskan oleh ahli hukum pertanahan, Dr. Aarce Tehupeiory, SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (10/7).

Menurut Dr. Aarce, prosedur hukum ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU/XIX/2021 dan Pasal 92 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021. Dalam persidangan yang tengah berlangsung terkait kasus sengketa lahan seluas 17.600 hektare kebun kelapa sawit, pemenang lelang PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) melaporkan dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) atas tuduhan pencurian dan penggelapan.

Proses hukum ini mendapat perhatian luas setelah Komisi III DPR memanggil Kapolda Riau terkait dugaan intimidasi terhadap PT TBS. Meskipun ada teguran dari DPR, polisi tetap melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pelapor, mencabut kesaksiannya karena tidak sesuai dengan BAP. Dr. Aarce menyebut bahwa risalah lelang hanya sebagai langkah awal. Pemenang lelang harus segera mendaftarkannya ke BPN dalam waktu tujuh hari agar sah secara hukum. Jika tidak, maka risalah lelang tersebut batal demi hukum.

Pada kasus ini, meskipun PT KTBM memenangkan lelang pada 28 Desember 2023, sertifikat HGU masih atas nama PT TBS hingga 13 Februari 2024. Hal ini menegaskan bahwa PT TBS masih pemilik sah lahan tersebut pada tanggal yang dituduhkan sebagai waktu terjadinya pencurian.

Penasihat hukum terdakwa, Juffry Maykel Manus SH, mempertanyakan ketidaksesuaian tanggal dalam dakwaan jaksa. Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Teluk Kuala, Gita Nova Syari, menyatakan bahwa balik nama baru dilakukan pada 13 Februari 2024 setelah mendapat rekomendasi dari BPN Pusat.

Prof. Dr. Amir Ilyas, SH MH, ahli pidana, menyebut dakwaan jaksa cacat materiil karena peristiwa yang dituduhkan terjadi sebelum balik nama sertifikat. Menurutnya, jaksa seharusnya menunggu putusan inkracht dalam kasus perdata sebelum melanjutkan dakwaan pidana, sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI nomor 24 tahun 2021 dan pasal 81 KUHP.

Dengan sertifikat yang masih atas nama PT TBS pada tanggal yang dituduhkan, dakwaan jaksa seharusnya batal demi hukum.** rls

Berita Terkait

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai
Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:08 WIB

Luar Biasa, Polisi Dumai Berbagi Kasih, Bantu Seragam Kepada Warga Kurang Mampu di Dumai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:31 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Pemantauan PMK Hewan di Desa Pancur Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:22 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Berita Terbaru

Berita

Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Polisi ke Polda Riau

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:48 WIB

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 4 Feb 2026 - 05:22 WIB