Nunggak Kredit Dua Tahun, Truk Molen BUMD Pembangunan Dumai Disita Pengadilan

- Penulis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pengadilan Negeri (PN) Dumai lakukan eksekusi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Daerah yaitu 2 unit mobil Cor Mixer atau truk Molen, Rabu (04/09/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Pantauan media ini di lapangan, eksekusi berlokasi di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melalui Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi, terhadap dua unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi yang dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” jelas Cassarolly.

Lanjutnya, ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly menjelaskan, pihak kita juga heran, padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya,” ungkap Cassarolly.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut.” pesan Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

(Riaupembaruan.com) 

Editor : Feri

Berita Terkait

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat
Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026
Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut
Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru
Pemantauan PMK Hewan di Desa Sungai Cingam Berjalan Aman
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Menyala Santri Al Mukhlisin Sibuhuan, Sabet 9 Medali di Kejurnas Taekwondo Riau Championship

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

Patroli Mitigasi Siskamling TNI Bersama Ketua RT, Linmas, dan Pemuda Setempat di Wilayah Koramil 04/Rupat

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Sat Lantas Polres Padang Lawas Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:27 WIB

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:00 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 20 Paket Shabu Seberat ± 1.632 Gram

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Dungun Baru

Berita Terbaru

Berita

Plt Kadis Dikbud Padang Lawas Berkunjung ke BPMP Sumut

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:27 WIB