Cafe Remang Remang Milik Wak Lan Langgar Surat Edaran Walikota Dumai

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran Nomor 20 tahun 2025 tentang penutupan kegiatan sementara hiburan malam. Jumat (06/06/25).

Dimana didalam surat edaran tersebut tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, cafe, spa, bilyard, gelanggang permainan (Gelper), restoran, salon dan sejenisnya dilarang sementara untuk buka. 

Salah seorang warga yang beralamat jalan PU lama, kecamatan sungai sembilan, sangat miris melihat pemilik cafe remang remang yang bernama wak lan di sungai sembilan telah membuka buka usahanya tanpa mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota dumai.

“Miris aja melihatnya, padahal pemko Dumai sudah buat surat edaran, tapi cafe remang remang ini kenapa berani buka, berani kali pengusaha cafe ini tidak mengindahkan surat edaran yang di walikota Dumai,” kata warga yang beralamat jalan PU lama yang enggan disebut namanya.Jumat (6/6/2025).

Disebutkan warga ini, Cafe tersebut merupakan usaha karaoke remang temang dan menjual minuman keras serta menyediakan wanita – wanita sebagai teman duduk. 

“Cafe ini memang jual minuman keras dan juga menyediakan wanita untuk teman duduk ketika tamu datang, apa lagi kalau malam, cafe ini berkedip kedip dan suara musik menggema,” sebutnya.

Untuk itu, warga tersebut meminta kepada satuan polisi pamong praja kota dumai agar menutup usaha cafe tersebut yang berada di jalan PU lama.

“Ini sudah melanggar surat edaran dan juga meresahkan warga, kita minta Satpol PP Dumai agar bisa mendatangi dan mempertanyakan izin usahanya,”pungkasnya.

Berita Terkait

PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga
Polres Dumai Gelar Pergelaran Sarpras untuk Penanggulangan Banjir, Siap Back Up BPBD Kota Dumai
Ada Dugaan Wanita Penghibur Masuk di Area Proyek Pembangunan Stadion GOR Dumai
Friendly Match Bola Voli, PIPAS Rutan Dumai VS Persit Denarhanud 004/WSBY
Wali Kota Teken MoU dengan Himperra Riau untuk Pengadaan Rumah Subsidi ASN dan PPPK
Bupati PMA Temui Massa Aksi Damai Satuan Komando IPK Sumut dan Sapma IPK
Sosialisasi dan Pembinaan Bank Sampah Kecamatan Bukit Kapur Bersama Kepala Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai
Bupati PMA Terima Audensi SPI

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:25 WIB

PMA Silaturrahmi ke Desa Batu Gajah, Berikan Bantuan Beras, Terima Keluhan Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 15:23 WIB

Polres Dumai Gelar Pergelaran Sarpras untuk Penanggulangan Banjir, Siap Back Up BPBD Kota Dumai

Sabtu, 27 September 2025 - 14:02 WIB

Ada Dugaan Wanita Penghibur Masuk di Area Proyek Pembangunan Stadion GOR Dumai

Sabtu, 27 September 2025 - 09:16 WIB

Friendly Match Bola Voli, PIPAS Rutan Dumai VS Persit Denarhanud 004/WSBY

Jumat, 26 September 2025 - 17:13 WIB

Wali Kota Teken MoU dengan Himperra Riau untuk Pengadaan Rumah Subsidi ASN dan PPPK

Berita Terbaru