DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali razia sejumlah tempat, kos- kosan, wisma hingga hotel, Minggu (08/02/2026) pagi.
Selesai apel, petugas Satpol PP Dumai bergerak menuju lokasi yang sudah di tentukan
Razia ini dalam rangka upaya menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai dengan tujuan menertibkan tempat usaha penginapan wiswa, kos-kosan dan hotel guna mencegah praktik asusila.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Ghazali, S.IP, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Ganda Prawiranata, S.STP., M.Si Kasi penyidik, Darmansyah S, Sos M.I.P dan bersama personel Satpol PP.
Dalam razia di tiga (3) lokasi, Satpol PP dumai menemui pasangan yang bukan suami istri di Wisma Cemara sebanyak empat (4) pasangan.
Sedangkan di Kristal Hotel petugas menemui 18 orang terdiri dari 8 perempuan dan 10 laki laki, di Kos kosan Bumi Ayu tidak ditemukan adanya pelanggaran, total semuanya sebanyak 26 orang .
Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas diri serta diduga bukan pasangan suami istri.
Seluruhnya dibawa menggunakan kendaraan operasional menuju kantor Satpol PP di Jalan HR Soebrantas untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan.
Kepada media Kabid PPUD Satpol PP Dumai, Ghazali, mengatakan selain menciptakan ketertiban dan kenyamanan, kegiatan ini juga bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Semua yang terjaring, kami lakukan pendataan dan dilakukan pemanggilan orang tua/wali serta membuat surat pernyataan,” kata Ghazali.
Sementara itu, Ganda Prawiranata, selaku Kabid Tibum Satpol PP Dumai mengimbau pengelola penginapan baik itu kosan maupun hotel lebih selektif dalam menerima tamu serta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Razia serupa disebut akan terus kami dilakukan secara berkala,” pungkasnya
Penulis : Feri Windria







