ket foto : PKL di jalan jendral sudirman
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai terus menunjukkan komitmen menata ruang publik secara tertib dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Langkah tersebut kembali diwujudkan melalui relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di Jalan Sudirman dan Sultan Sarif Kasim
Himbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.2.2/34/DISDAG yang berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf h.
Perkuat Pengawasan dan Transparansi Pemerintahan, Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki
Penertiban menyasar dua wilayah, yakni Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim, yang selama bertahun-tahun lapak PKL berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.
Pemerintah kota Dumai akan merelokasikan PKL ke lokasi yang lebih aman dan nyaman, yaitu di Jalan HR Subrantas Kota Dumai
“Petugas di lapangan memberikan himbauan atau surat edaran agar para PKL segera memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak dan tidak melanggar ketentuan.
Para pedagang diarahkan untuk berjualan di lokasi Jalan HR Subrantas dengan ketentuan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB. Himbauan ini berlaku mulai tanggal 31 Januari hingga 6 Februari 2026.
Pengamat Ekonomi dan Pembanguna Muhammad Rian menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” Ucapnya.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL memahami bahwa ini demi kepentingan umum,” Tegas Muhammad Rian
Lebih lanjut, Muhammad Riau mengatakan, Sebagai solusi, Pemerintah Kota Dumai merelokasi ke lokasi yang lebih representatif dan strategis, sehingga para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonominya tanpa melanggar aturan,” Ungkap Muhammad Rian.
Di akun Facebook Wak Jie Paisal mengatakan, Kami tidak melarang pedagang mencari nafkah.
Hanya diarahkan untuk berjualan di tempat yang telah disediakan.
Pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Kesadaran bersama sangat penting. Dengan kota yang tertata, aktivitas ekonomi bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan di Kota Dumai.
#story #dumai semua orang







