PADANG LAWAS – Amran Pulungan, SE, MSP, Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (PC Lakpesdam NU) Padang Lawas Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketegasan Prabowo ini sangat diacung jempol, yang menurut Amran satu bukti dalam wujudkan UUD 45 pasal 33 perlu sosok pemimpin yang tegas demi kesejahteraan rakyatnya. Didalam pasal tersebut dengan tegas, “Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukan kemakmuran para cukong dan oligarki juga perusahaan luar, tegas Amran, Jum’at ( 22/1/26) kepada beberapa. Media.
Oleh karenanya, perlu tindakan tegas yang menguntungkan rakyat dan masyarakat daerah untuk mengultimatum seluruh perusahaan yang sudah dicabut izinnya secara permanen segera angkat kaki terkhusus daerah Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas.
Karena ada perusahaan yang tersebut melakukan penguasaan hutan register 40 puluhan ribuan hektar. Seperti halnya, PT. SRL dan PT SSL.
Jelas, kedua perusahaan tersebut termasuk dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Wilayahnya seluas 1.010.592 hektare.
“6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” katanya lagi.
Tempat perusahaan ini ada di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Terkhusus di Sumu, kata Amran sangat penting rasanya ada penataan hutan dengan melakukan reboisasi hutan yang dibalak untuk menyelamatkan paru-paru Dunia dan pemanfaatan untuk masyarakat setempat.
Menurut data wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar kerusakan hutan berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektar.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera.
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari.
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanjung Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sementara di Sumatera Utara, tercatat 2 badan usaha. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources dengan izin usaha pertambangan (IUP Tambang).
Selanjutnya adalah PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengantongi izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA). Kedua perusahaan raksasa ini termasuk sudah lama beroperasi di Tabagsel, terkhusus tambang emas di Batang Toru yang menjadi tanah wilayat Marga Pulungan sudah leluasa menguras hasil alam batangtoru, sementara belum terlihat untuk kesejahteraan masyarakat Batangtoru sendiri.
Akan tetapi LAKPESDAM Padang Lawas mengharapkan perhatian pemerintah terhadap karyawan beberapa perusahan, belum lagi soal lahan yang akan di eksekusi jangan sampai diberi ruang untuk digunakan manusia yang lebih rakus dari pemilik perusahaan, melainkan perlu perhatian untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat terkhusus daerah setempat, demikian kajian Lakpesdam.
Diakhir penyampaian Amran meminta dengan tegas kepada Pemerintah Pusat untuk tidak mudah memberi izin perambahan hutan terkhusus di Padang Lawas. Karena kekhawatiran terjadi ancaman bencana alam.
Belum lagi beberapa perusahaan yang ada di Padang Lawas ogah membayar denda diminta ketegasan petugas satgas untuk segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit dan tambang yang bandel sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
(ASWIN)







